TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Agustinus Budi H mengatakan bahwa nilai tiket pesawat kemungkinan bakal naik beriringan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN nan sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen nan sudah bertindak pada 1 April 2022 lalu, dan bakal dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. "Kalau dilihat dari hitung-hitungannya seperti itu ya. Kalau bakal naik ya pasti bakal naik, tidak mungkin turun ya," ujarnya saat diwawancarai Tempo pada Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut Agustinus, Kementerian Perhubungan tidak bakal tinggal tak bersuara dengan kenaikan tersebut. Pihaknya bakal mengevaluasi semua aturan-aturan nan berangkaian dengan nilai tiket sehingga bisa menekan nilai tiket pesawat. "Pastinya bakal ada usaha-usaha untuk gimana ini bisa nilai tiket (pesawat) itu turun. Tentunya kita juga berambisi semuanya juga berambisi nilai tiket itu pasti ada penurunan," katanya.
Namun untuk merealisasikan rencana penurunan itu, Agustinus mengatakan, kudu melibatkan beberapa stakeholder. Menurutnya, kesepakatan antara kementerian dan pihak-pihak nan berkuasa sangat diperlukan untuk menentukan komponen-komponen nan memengaruhi nilai tiket.
Saat ini, menurutnya nilai tiket pesawat tetap belum mengalami perubahan. Menanggapi optimisme dari Kemenparekraf nan memperkirakan penurunan nilai tiket di akhir Oktober 2024, Agustinus berujar, sejauh ini belum ada perubahan nan signifikan. "Sampai saat ini kami sih di internal kami terus terang juga kondisinya tetap seperti kemarin, artinya belum ada perubahan nan signifikan," katanya.
Sebelumnya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menargetkan nilai tiket pesawat akhir Oktober sudah mulai turun. Ia menyatakan terus mengawal kerja satuan tugas alias satgas penurunan nilai tiket pesawat. “Satgas tiket (pesawat) minggu lampau sudah rapat dan dipimpin oleh Pak Sandiaga Uno. Target akhir Oktober sudah bisa disampaikan, mudah-mudahan ada satu komponen nan bisa berlaku,” kata Nia.
Iklan
Nia menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan pihak mengenai terkait izin nilai tiket pesawat. Ia menyebut ada 9 komponen nan telah dibahas dalam kajian tersebut. Namun, Nia belum dapat mengungkapkan perincian lengkapnya, termasuk proyeksi penurunan nilai tiket pesawat.
Salah satu nan dikaji, kata dia, adalah mengenai pengurangan PPN tiket pesawat. Hal itu, menurutnya, tetap butuh kajian lebih lanjut. “Apakah insentifnya dari pemerintah bakal bebas pajak alias bagaimana, semua tetap dalam tahap kajian,” ucapnya.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra