TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, memaparkan pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk mengantisipasi penurunan daya beli akibat kenaikan PPN tersebut.
Dwi menjelaskan penerapan PPN 12 persen sudah melalui kajian nan mendalam. “Kenaikan Tarif PPN 1 persen dibarengi dengan kebijakan pendahulu nan ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat,” ujarnya lewat pernyataan tertulis kepada Tempo, dikutip Sabtu, 23 November 2024.
Ada empat kemudahan di bagian pajak nan sudah disiapkan seiring penerapan kenaikan PPN. Pertama, keringanan pajak lewat patokan ekspansi lapisan penghasilan nan dikenakan tarif terendah 5 persen. Mulanya tarif terendah 5 persen hanya untuk wajib pajak dengan pendapatan Rp 50 juta, lampau siperluas bagi wajib pajak dengan pendapatan Rp 60 juta.
Kedua, pembebasan pajak penghasilan alias 0 persen bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet Rp 500 juta. Bagi penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5 persen. “Di sisi lain, sebagai bentuk kegotongroyongan orang pribadi nan mempunyai penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen,” kata dia.
Ketiga, pengaturan ulang mengenai dengan hadiah dalam corak natura alias kenikmatan. Bagi pemberi hadiah alias perusahaan, natura dapat dibebankan sebagai biaya, namun bagi penerima dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (dengan batas tertentu). Keempat, penurunan tarif PPh badan menjadi 22 persen.
Dwi juga merespons penolakan masyarakat mengenai penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai. Menurut dia, hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN bakal kembali kepada rakyat dalam beragam bentuk.
Sejumlah corak itu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. “Juga subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk” ujar Dwi.