PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta mempertimbangkan masak-masak sebelum kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen saat ini menjadi 12 persen bertindak per 1 Januari 2025.

"Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas kelak di kuartal I 2025 nan bakal datang," kata Ketua Badan Anggaran alias Banggar DPR RI Said Abdullah usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Menurut dia, hal itu lantaran menimbang adanya pelemahan daya beli masyarakat nan terjadi saat ini.

Pemerintah menetapkan kenaikan PPN  menjadi 12 persen bertindak paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen nan bertindak per 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen.

Dikutip dari Koran Tempo, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini memengaruhi nilai peralatan dan jasa. Bahkan, membangun rumah sendiri tanpa kontraktor juga dikenai PPN sebesar 12 persen.

Said menjelaskan sasaran penerimaan perpajakan nan ditetapkan Rp2.490 triliun telah mempertimbangkan beragam kemungkinan nan ada, termasuk skenario andaikan PPN jadi naik 12 persen.

"Asumsinya bukan pakai 11 (persen) alias 12 (persen), bahwa ada best effort nan kudu dilakukan oleh pemerintah, dalam perihal ini penerimaan perpajakan nan Rp2.490 triliun Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp300 (triliun) something," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen nantinya bakal menyesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk daya beli masyarakat. Oleh lantaran itu menurutnya, keputusan tarif PPN itu tetap bakal menjadi kewenangan pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Bahwa di tengah jalan kelak pemerintahan baru berpikir itu (PPN) perlu dinaikkan alias tidak. 1 persen dari 11 (persen) ke 12 (persen) itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru nan bakal datang," katanya.

Iklan

Adapun dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan sasaran pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, shopping negara Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.

Untuk shopping kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, shopping non K/L sebesar Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.

Penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pada paruh awal 2024 penerimaan pajak terkontraksi 7,9 persen. Semester 1 tahun ini hanya Rp 893,8 triliun, dibandingkan realisasi pada periode nan sama tahun lampau sebesar Rp 970,2 triliun.

Penerimaan sepanjang tahun ini diperkirakan meleset, bendaharawan negara memproyeksikan pendapatan dari pajak sepanjang 2024 adalah 96,6 persen dari sasaran alias Rp 1,921,9 triliun dari sasaran Rp 1.988,9 triliun.

Ia mengatakan seretnya pajak disebabkan penurunan nilai komoditas seperti CPO alias minyak sawit mentah, batu bara dan tembaga. Hal ini terlihat dari penurunan PPh (Pajak Penghasilan) Badan sebesar 35 persen, khususnya di industri pertambangan dan pengolahan.

Pilihan Editor Rivalitas dengan Arsjad Sudah Sejak Munas Kadin 2021, Benarkah Anindya Kalah lantaran Intervensi Jokowi?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis