TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Presiden Prabowo Subianto bakal menghapus utang lama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nan nilainya mencapai Rp 8,7 triliun. Angka tersebut, kata Erick, dia peroleh dari catatan utang UMKM di Bank Himbara alias bank-bank BUMN.
“Usulannya, apakah dua tahun alias lima tahun alias sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun. Kalau bisa bukan dua tahun, lantaran jika dua tahun terlalu cepat,” ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.
Ia menjelaskan, hapus kitab dan hapus tagih tang lama UMKM tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah agar aktivitas ekonomi dapat berputar kembali. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat saat ini sedang menurun
Lebih lanjut, Erick menyebut, saat ini pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah ihwal hapus tagih angsuran UMKM. Ia mengatakan, patokan ini dibutuhkan agar bank-bank BUMN mempunyai dasar norma nan kuat dalam mengambil langkah krusial untuk membantu program-program pemerintah di bagian pertanian, serta menjalankan petunjuk Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami memerlukan payung norma terlebih dulu agar Himbara mempunyai dasar nan kuat,yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan support penuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan adanya penghapusan kitab tagihan terhadap angsuran macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kementeriannya bakal terus mendorong program-program Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya percepatan swasembada pangan.
Sebab menurut dia, kebijakan hapus tagih angsuran bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan Prabowo.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya angkat bicara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menghapuskan utang 6 juta petani dan nelayan.
Iklan
Menurut Airlangga, berasosiasi dengan perihal itu, Himbara bisa melakukan hapus kitab tapi tidak bisa melakukan hapus tagih.
"Hapus buku, hapus tagih memang diperlukan untuk Himbara. Bank BUMN ini hapus kitab bisa tetapi hapus tagih tidak bisa,” kata Airlangga dalam konvensi pers nan diadakan di Hotel Four Season, Jakata Selatan, Ahad, 3 November 2024.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kondisi tersebut berbeda dengan bank swasta nan bisa melakukan hapus kitab sekaligus hapus tagih. Sehingga, kata dia, kebijakan pemutihan utang nan sedang dipersiapkan ke depan ini sekaligus untuk mendukung bank BUMN agar bisa melakukan dua penghapusan angsuran itu sekaligus.
"Jadi ini untuk mendukung Himbara lantaran jumlahnya (utang) sudah cukup besar,” ucap Airlangga.
Ia menjelaskan, saat ini patokan untuk mendukung kebijakan pemutihan utang petani, nelayan, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sedang dipersiapkan. Namun, dia tidak mengatakan sasaran waktu penyelesaiannya.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar nan Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu