Prabowo Bela Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang: Apa Salahnya?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 23:28 WIB

Menurut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak ada nan salah dengan pemberian izin tambang kepada ormas-ormas keagamaan di Tanah Air. Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti upacara memperingati HUT RI ke-79 Republik Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Sabtu (17/8). (Foto: Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden terpilih Prabowo Subianto tak mempersoalkan pemberian izin tambang kepada ormas-ormas keagamaan. Menurutnya tak ada nan salah dengan pemberian izin tambang tersebut.

Prabowo mengatakan ormas-ormas keagamaan nan mendapat izin tambang tersebut lantaran mereka selama ini sudah setia kepada bangsa dan negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang kudu diberi izin-izin tambang, konsesi-konsesi apa salahnya jika diberikan kepada mereka-mereka nan setia kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Prabowo di penutupan Kongres ke-VI PAN di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (24/8) malam.

Prabowo juga menyinggung tak ada salahnya jika kekayaan negara ini diberikan kepada pihak nan selama ini berkontribusi besar untuk rakyat. Ia mencontohkan banyak pihak dan organisasi nan kerap mendirikan sekolah, pesantren hingga rumah sakit untuk membantu rakyat.

"Apa salahnya kita memperkuat ekonominya orang-orang nan cinta rakyat dan cinta tanah air, apa salahnya?" kata Prabowo.

Pada kesempatan nan sama, Prabowo turut meminta semua pihak untuk mawas diri dan waspada. Sebab, sejarah Indonesia pada ratusan tahun lampau semua suku bangsa selalu diganggu oleh kekuatan-kekuatan asing nan memecah belah.

"Mari kita belajar dari sejarah jangan mau kita terus dipecah belah," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi mengeluarkan kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat patokan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Sudah ada tiga ormas Islam nan memutuskan mau menerima izin tambang dari pemerintah. Mereka adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan PP Persatuan Islam (Persis).

[Gambas:Video CNN]

(rzr/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional