Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM: Maksimal Rp 500 Juta untuk Badan Usaha dan Rp 300 Juta per Individu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024.

Melalui PP ini, Prabowo mau meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui UMKM dengan langkah menyetip piutang macet melalui penghapusanbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bagian pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

“Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan upaya mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan upaya mikro, kecil, dan menengah,” tulis pertimbangan dalam PP itu.

Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah bakal menyetip piutang angsuran  maksimal Rp  500 juta per debitur alias atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang alias perseorangan bakal dikenai maksimal Rp 300 juta 

Prabowo berambisi melalui kebijakan ini pemerintah dapat membantu para produsen nan bekerja di bagian pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berkekuatan guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo usai meneken PP ini pada Selasa kemarin. 

Hal-hal teknis, kata Prabowo, bakal ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa dia bermohon seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan angsuran diberlakukan Presiden Prabowo sebagai program simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM nan bergerak di bagian pertanian hingga perikanan. Tidak semua pelaku UMKM dapat dihapuskan utang piutangnya.

Maman menyebut selama ini ada kurang lebih 1 juta orang pelaku UMKM nan punya piutang. Kredit macet nan bakal dihapus oleh pemerintah adalah nan mempunyai tunggakan di bank BUMN namalain Himbara.

“Ini bagi mereka nan notabene memang sudah tidak mempunyai keahlian bayar dan sudah jatuh tempo, nan itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. “Itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”

Politikus Partai Golkar itu rata-rata piutang nan bisa dihapus itu maksimal Rp 500 juta untuk badan upaya dan Rp 300 juta untuk perorangan. Maman menyebut, bagi pelaku-pelaku UMKM lain nan dinilai oleh bank Himbara tetap mempunyai kekuatan untuk terus menjalankan kreditnya, tidak bakal dihentikan.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis