TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bakal memutihkan angsuran macet 1 juta pelaku upaya mikro, mini dan menengah (UMKM) senilai Rp10 triliun di bank, sehingga mereka bisa kembali mendapat pinjaman untuk kelangsungan upaya mereka.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya bertindak bagi para pelaku UMKM nan betul-betul tidak bisa lagi bayar utangnya.
Penghapusan utang ini unik diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan nan mengalami kesulitan akibat musibah alam alias pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan tersebut hanya bertindak bagi pelaku UMKM nan merupakan pengguna bank badan upaya milik negara (BUMN) alias bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya nan memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip Antara.
UMKM nan dinilai oleh bank Himbara tetap mempunyai kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria nan mendapat penghapusan utang.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, nan ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa lalu).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan nan kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan upaya mereka.
Ekonom UI: Bisa Turunkan Angka KemiskinanEkonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati menyatakan kebijakan penghapusan alias pemutihan utang bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan bisa menurunkan nomor kemiskinan di Indonesia nan per Maret 2024 berada di nomor 9,03 persen.
"Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan di tingkat petani alias nelayan jika kebijakan lainnya sinergis dan harmonis," kata Nina kepada Antara.
Menurut dia melalui beleid ini Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa meningkatkan daya beli masyarakat, mengingat penerima faedah kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah.
Kedua perihal tersebut bisa diwujudkan pemerintah andaikan dalam penyelenggaraan subsidi pemutihan utang ini dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Sehingga kebijakan strategis nan ditetapkan efektif memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kebijakan ini berpotensi menghasilkan akibat positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik ialah dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien," kata dia.
Sementara itu Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan perihal serupa, bahwa program pemutihan utang tersebut mempunyai potensi untuk menurunkan nomor kemiskinan di Indonesia. "Tergantung implementasinya nanti," ujar dia.
Bhima menilai, skema penghapusan utang ini berkarakter parsial, artinya dari sasaran 6 juta debitur petani dan nelayan nantinya bakal diseleksi oleh lembaga finansial bank, koperasi dan lembaga mikro lainnya, dengan mempertimbangkan manajemen akibat lembaga keuangan.
"Mereka bakal cek dulu keahlian bayar debiturnya, riwayat kelancaran bayar, dan apakah sudah pernah ikut restrukturisasi angsuran waktu pandemi lalu. Kriteria debitur nan sifatnya memang sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi tetap susah melunasi pokok dan kembang utang, maka bisa dilanjutkan ke write off atau penghapusan utang," katanya.
Asosiasi UMKM Ingatkan Moral Hazard
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mewanti-wanti pemerintah untuk menerapkan sistem ketat dalam kebijakan penghapusan piutang macet UMKM agar tak menimbulkan moral hazard.
Edy saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, menyambut niat baik pemerintah untuk memutihkan angsuran macet UMKM sebagai upaya mendorong perekonomian. Dalam pengetahuan ekonomi, moral hazard adalah situasi di mana pelaku ekonomi mempunyai insentif untuk meningkatkan paparannya terhadap akibat lantaran tidak menanggung seluruh biaya akibat tersebut.
Namun, nan paling penting, menurutnya, adalah memastikan agar pelaku UMKM, nan telah dihapusbukukan dan mendapatkan pinjaman lagi, dapat bertanggung jawab atas tanggungjawab utangnya.
Untuk mencegah moral hazard, Edy mengusulkan agar ada elastisitas dalam pelunasan dengan memberikan opsi bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan alias apalagi penghapusan kembang tetap, sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokoknya saja.
“Kalau perlu diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan nan lebih ketat, sehingga dia bisa bayar semua kewajibannya, baik masa lampau maupun masa nan bakal datang,” ujarnya.
Edy juga mempertanyakan mengenai kemungkinan akses angsuran bagi UMKM pasca penghapusan utang. Ia mengaku cemas riwayat angsuran macet nan telah dihapus bakal mempengaruhi kepantasan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
“Jadi perlu diperjelas, jika dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi alias saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” ucap dia.Pilihan Editor: Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Penawaran Jasa Pelunasan Utang