TEMPO.CO, Jakarta -Penasihat Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Ismayanti menyatakan pemutihan utang nelayan nan dilakukan Presiden Prabowo Subianto adalah angin segar terhadap para pekerja disektor perikanan dan kelautan.
Menurutnya, perihal tersebut merupakan karakter dari aktivitas para perikanan. Tidak hanya itu, Ismayanti mengatakan pemutihan utang nelayan merupakan kebijakan nan dibuat Prabowo untuk mempermudah pengelolaan upaya perikanan Indonesia. "Adanya utang alias ketergantungan kepada bank alias rentenirnya. Saya kira memang ada kebijakan ini, saya kira ini angin segar," ujar Ismayanti dalam Webinar Snapshots, Conditions, and Effort to Protect Workers in Shrimp Cultivation Sector in Indonesia melalui platform zoom pada Rabu, 6 November 2024.
Lebih lanjut, dia menjelaskan adanya kebijakan pemutihan utang itu merupakan kemauan pembudidaya ikan nan mau terus bekerja. Meskipun begitu, Ismayanti mengatakan terdapat perihal lain nan perlu dipersiapkan oleh para nelayan selain izin itu. "Karena tentu saja kemauan dari pembudidaya untuk bisa terus bekerja. Namun barangkali ada nan kudu dipersiapkan," ucap dia.
Ismayanti menyampaikan persiapan itu ialah dalam perihal pendidikan hingga edukasi nan perlu diberikan kepada nelayan. Menurut dia, perihal tersebut krusial untuk dilakukan agar para nelayan mengetahui, seperti apa manajemen dalam melakukan pekerjaan. "Dalam kaitannya juga pendidikan alias edukasi kepada nelayan itu sendiri. Karena memang misalnya dalam konteks nelayan, mereka kan bekerja tergantung daripada musim," tutur Ismayanti.
Dia menjelaskan argumen nelayan perlu diberikan pendidikan serta edukasi. Ismayanti mengatakan, perihal tersebut lantaran pekerjaan nelayan berjuntai pada kondisi cuaca di laut nan dapat mempengaruhi kondisi penghasilan. "Tergantung daripada musim, sehingga sosio-kultural nan ada ketika musim ikan banyak, mereka mendapatkan penghasilan nan besar, lampau sebagian juga untuk bayar utang," kata dia.
Sementara itu, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan angsuran macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bagian pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kepala negara teken surat ini di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 5 November 2024.
Prabowo mengatakan pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen nan bekerja di bagian pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berkekuatan guna untuk bangsa dan negara,” katanya. Hal-hal teknis, kata Prabowo, bakal ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa dia bermohon seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.
Artikel ini terbit di bawah titel Prabowo Terbitkan Pemutihan Utang Nelayan, Penasihat BFW: Ini Angin Segar