TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penataan tugas dan kegunaan kementerian di pemerintahannya hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, dengan mengatur pembagian koordinasi antara 48 kementerian di dalam kabinetnya. Salah satu langkah nan dia ambil adalah mengeluarkan Kementerian Keuangan dari bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembagian itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. “Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam perihal melaksanakan tugas dan kegunaan nan mengenai dengan rumor di bagian perekonomian,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (2) dalam beleid tersebut.
Di dalam perpres tersebut, Prabowo menetapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bakal bertanggung jawab mengoordinasikan 7 kementerian dengan tambahan lembaga lain nan dianggap perlu.
Kementerian-kementerian nan dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. Instansi lain nan dianggap perlu.
Kemenkeu terlihat tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, maupun kemenko lainnya. Begitu juga dengan Kementan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Koperasi dan UKM, nan tidak lagi berada di bawah koordinasi Airlangga.
Iklan
Meski demikian, Kemenko Perekonomian sekarang membawahi Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Di pemerintahan sebelumnya, kementerian-kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penataan organisasi kementerian dan lembaga di kabinet Prabowo bakal diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024, seperti ditegaskan dalam perpres nan diundangkan di Jakarta itu.
Sebelumnya, penataan tugas dan kegunaan kementerian diatur sesuai dengan Perpres Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Di dalam Kabinet Indonesia Maju ketua Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
i. Instansi lain nan dianggap perlu.
Pilihan editor: OJK Lakukan Edukasi Pasar Modal dan Peranannya dalam Perekonomian