Yogyakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan para pejabat kementerian dan eselon I pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan difasilitasi mobil Maung sebagai kendaraan dinas.
Anggito mengatakan kendaraan Maung produksi BUMN PT Pindad ini bakal menggantikan kendaraan impor semacam Toyota Alphard nan selama ini dipakai sebagai mobil dinas menteri alias pejabat sekelasnya.
"Minggu depan saya bakal pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu," kata Anggito saat memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat nan digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggito, penggunaan mobil Maung ini sesuai pengarahan Prabowo nan menginstruksikan pejabat di pemerintahannya agar memakai produk dalam negeri.
"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi peralatan impor untuk mobil eselon 1 sama menteri, luar biasa," imbuhnya.
Namun demikian, Anggito belum merinci jenis alias spesifikasi kendaraan nan nantinya diperuntukkan bagi para menteri alias eselon I ini.
Jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini lantaran meningkatnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, nan berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil menteri nan semula 18 orang, sekarang menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 nan menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.
Jika mengikuti peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas nan dibutuhkan bakal membengkak mencapai 162 unit. Meski begitu, tidak ada tanggungjawab bagi para menteri menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga menteri nan lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.
Dasar Hukum Penyediaan Kendaraan Dinas untuk Menteri dan Wakil Menteri. Penyediaan akomodasi berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai corak tunjangan nan diberikan oleh negara.
Ketentuan mengenai perihal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, nan tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan nan setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan jenis kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Sementara itu, untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan jenis nan sama seperti menteri, ialah jenis kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.
(kum/gil)
[Gambas:Video CNN]