TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan menerima keputusan pengadil Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Selatan nan menolak permohonan praperadilannya. Pria berjulukan komplit Thomas Trikasih Lembong itu sekarang tetap berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016.
“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kami. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati nan lapang,” tulis Tom Lembong melalui akun IG pribadinya, Rabu, 27 November 2024.
Tom Lembong meyakini, semua proses ink bakal ada hikmahnya pada saat nan dipilih oleh Tuhan. Eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengatakan bakal terus berjuang mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Ia juga mengatakan terus cinta Indonesia.
“Niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” kata Tom Lembong.
Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada tim hukumnya dan masyarakat nan terus membelanya. Ia menyebut mereka telah memihak kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Ia juga berterima kasih kepada personil DPR dan DPRD nan turut mempertanyakan penetapan tersangkanya.
Salah satu pendukung utama Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024 ini juga berterima kasih kepada keluarganya. Ia menyitir ucapan istrinya, Ciska Wirahahardja, “Saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita.”
Dalam akun IG nan disebut dikelola timya itu, Tom Lembong juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-93 untuk ibundanya nan jatuh pada hari ini.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula nan ditaksir merugikan negara sekitar Rp 400 miliar. Kerugian negara itu berasal dari potensi untung nan semestinya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan upaya milik negara (BUMN).
Tom Lembong bukan satu-satunya Menteri Perdagangan nan memberlakukan kebijakan impor gula. Selama dua periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo tercatat mempunyai enam Menteri Perdagangan. Mereka ialah Rachmad Gobel, Tom Lembong, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmono, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
Namun, Kejaksaan Agung menolak untuk memeriksa menteri-menteri lain itu. Gedung Bundar menyatakan pemeriksaan mereka tak relevan. "Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata perwakilan Kejagung, Teguh A, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.