Praperadilan Pegi, Polda Jabar Siapkan Bukti-bukti Penetapan Tersangka

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Sidang praperadilan mengenai gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (2/7). 

Agenda sidang ialah membacakan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan nan dilayangkan oleh kuasa norma Pegi Setiawan namalain Perong.

Tim norma Polda Jabar nan diketuai oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan jawaban nan bakal disampaikan bakal membeberkan bukti dan kebenaran dalam penetapan Pegi Setiawan namalain Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami siap menunjukkan perangkat bukti, nan telah dilakukan interogator Polda Jabar. Ya, kelak kita bakal sampaikan di persidangan kelak ada agenda sendiri untuk dokumen, peralatan bukti, semuanya," ucap Nurhadi usai persidangan pembacaan gugatan pemohon, di PN Bandung, Senin (1/7).

Saat disinggung arsip dan bukti apa saja nan dimaksud, Nurhadi tidak menjelaskan secara merinci apa saja nan bakal ditujukan.

"Untuk hal-hal nan perincian mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini. Kita sudah siap," katanya.

Sementara itu, kuasa norma Pegi Setiawan namalain Perong, Insank Nasarudin mengatakan salah satu poin nan ada dalam berkas gugatan ialah dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in personal alias salah objek.

"Itu nan kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi nan kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang nan salah," ujar Insank.

Selain salah objek, Insank mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dua perangkat bukti nan cukup kuat.

"Makanya dalam persidangan ini kami bakal tekankan apakah jika mereka mempunyai dua perangkat bukti, kita uji perangkat buktinya apakah sah alias tidak," katanya.

Berikut poin permohonannya gugatan nan dilayangkan oleh kuasa norma Pegi Setiawan :

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berasas keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh nan berangkaian dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan alias pembunuhan berencana dan alias pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan alias Pasal 340 dan alias Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut termohon nan berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan kewenangan pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya nan timbul dalam perkara ini menurut norma kepada termohon.

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional