Presiden Jokowi Membangun Rumah Pensiun di Karanganyar, Ini Dasar Peraturannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengambil jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden nan selesai menjalan tugas dengan membangun kediaman di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Rumah pensiun nan diberikan oleh negara kepada Presiden Joko Widodo alias dikabarkan segera dibangun di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi, kata Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono

"Seng penutup letak proyek pembangunan rumah pensiun Pak Presiden Jokowi mulai dipasang pada Senin kemarin (24 Juni 2024)," ujar Slamet ketika ditemui awak media di kantornya, Rabu, 26 Juni 2024. 

Dia menjelaskan dari Sekretariat Negara sudah menemui pihak Dinas PUPR Kabupaten Karanganyar mengenai izin pemotongan pohon di letak untuk akses meterial masuk ke dalam letak proyek. Dari pelaksana proyek PT Tunas Jaya Sanur, lanjut dia, juga mengurus ke PLN, Telkom, dan Dinas PUPR. 

“Bulan Juli dimulai pembangunan fisik. Rekanan baru mengurus masalah perkabelan di PLN dan Telkom,” kata dia.

Presiden dan Wakil Presiden nan pensiun mendapat jatah rumah dari negara berdasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hadiah rumah ini hanya sekali diberikan meski Presiden alias Wapres menjabat dua periode. Aturan ini juga bertindak jika setelah menjabat Wapres, nan berkepentingan kemudian terpilih menjadi Presiden di periode berikutnya.

Untuk harga, bakal ditentukan dengan keputusan Mensesneg. Presiden SBY, nan lengser dari kedudukan pada 2014, memilih rumah pensiun di Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp300 miliar pada 2018.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/Pmk.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, antara lain menyebut bahwa Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan melalui mekanisme:

Iklan

a. pembelian tanah dan bangunan;

b. pembelian tanah dan pembangunan rumah; alias

c. pembangunan alias peremajaan rumah di lahan milik pribadi, untuk rumah kediaman

Adapun luas gedung untuk di Jakarta seluas 1.500 meter persegi dan setara dengan itu jika dibangun di luar Jakarta.

SEPTIA RYANTHIE

Pilihan Editor Profil 6 BUMN nan Terancam Bangkrut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis