Pria di Bali Sabotase Pipa PDAM untuk Jualan Air, Kerugian Rp900 Juta

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Badung, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menetapkan seorang penjual air berinisial IWM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dugaan penyalahgunaan sistem penyediaan air minum (SPAM), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Bali.

"Tim interogator pidana unik Kejaksaan Negeri Badung, telah menetapkan IWM sebagai tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali," kata Sutrisno Margi Utomo selaku Kepala Kejari Badung, Senin (7/10).

Terungkapnya persoalan dugaan korupsi itu berasal dari keluhan masyarakat ATAS kesulitan dan kelangkaan air bersih pasokan PDAM Tirta Mangutama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelangkaan air membikin penduduk tak bisa memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Tim Kejari Badung kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu penyebab kelangkaan penyediaan air bersih diduga lantaran ulah tersangka IWM.

IWM disebut melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM, kemudian dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat. Akibat aksinya, IWM merugikan finansial PDAM Tirta Mangutama.

"Saat ini interogator tetap mengembangkan perkara ini dan ada kemungkinan pihak lain selain tersangka nan ikut serta alias turut bertanggungjawab dalam perkara ini," kata Sutrisno.

Sutrisno berkata perkara berasal ketika tersangka IWM melakukan permohonan sebagai pengguna PDAM Tirta Mangutama di tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air.

Permintaan pemasangan sambungan pelayanan air berlokasi bukan pada letak tanah alias persil di tempat tinggal nan sebelumnya telah terpasang ID pengguna Nomor Air 070210017008.

IWM mengajukan pemasangan itu pada tanah alias persil lain berupa tanah kosong nan bukan kepemilikan tersangka.

Pengajuan IWM kemudian dikabulkan dan instalasi pun dipasang dengan ID pengguna dengan nama IWM Nomor Air: 070210017008 pada 2017.

IWM mendapat kualifikasi jenis pengguna rumah tangga A2 nan tidak sesuai dengan penggunaan alias peruntukan aktivitas upaya penjualan air nan dia kerjakan.

Kemudian, kata Sutrisno, tersangka IWM melakukan sambungan illegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi.

Pipa itu dibuat untuk mengalirkan air ke bak penampung nan dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi alias kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air. Dengan sistem itu air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam dan mengakibatkan aliran pengedaran penyediaan air minum kepada pengguna alias masyarakat sepanjang jalur pipa pengedaran menjadi terganggu dan kesulitan air bersih.

"Kemudian, dimanfaatkan selain untuk dikonsumsi sendiri juga dijual ke family dan masyarakat sekitar, melalui truk tangki nan diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki nan dimilikinya sebanyak tiga unit dan dikirim alias didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah letak di Desa Pecatu," imbuhnya.

Dengan sambungan ilegal, IWM tidak bayar kewajibannya kepada SPAM PDAM Tirta Mangutama dari air nan dia manfaatkan untuk dijual ke masyarakat. Aksinya juga merugikan finansial PDAM Tirta Mangutama sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung dan merupakan kualifikasi finansial negara

Berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian finansial negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan norma pada Desa Pecatu, ialah sebesar Rp967 juta.

Tersangka IWM, diduga melanggar Undang-undang Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional