TEMPO.CO, Jakarta - PT Pengembangan Armada Niaga Nasional alias PT PANN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bagian pengembangan armada niaga nasional. Dikutip dari laman resmi milik PT PANN, awalnya perusahaan itu berjulukan PT PANN Multi Finance (Persero) nan berdiri pada tahun 1974, dengan tujuan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Sejak awal berdiri sampai tahun 1994, PT PANN Multi Finance sukses menyediakan sebanyak lima unit kapal niaga baru nan dibangun digalangan dalam negeri. Selain itu, dalam kurun waktu 20 tahun, perusahaan itu juga membawa delapan unit kapal niaga jejak nan dibeli dari eropa, dengan jenis bulk carrier sebanyak satu unit dan general kargo tujuh unit.
Tidak hanya itu, PT PANN Multi Finance juga membeli sebanyak 30 unit kapal niaga jejak berumur muda nan sumber pendanaannya berasal dari Bank Dunia. Pada tahun 1991, perusahaan di bagian pengembangan armada itu mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sejumlah penugasan pemerintah itu di antaranya adalah perjanjian subordinasi kapal ikan dan pesawat Boeing 737-200, program alih teknologi dengan membangun sebanyak 31 unit kapal ikan Mina Jaya, nan komponennya disediakan dari Spanyol serta menandatangani penerusan pinjaman kapal ikan.
Kemudian, pada tahun 1995 sampai 2006 upaya armada nan dikelola PT PANN Multi Finance mengalami kerugian. Hal itu dikarenakan sebanyak 10 unit pesawat jenis Boeing 737-200 nan disewakan ke empat perusahaan penerbangan tidak dapat bayar biaya sewa.
Selain itu, dari rencana pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero), hanya dapat diselesaikan sebanyak 14 unit kapal ikan. PT PANN Multi Finance akhirnya menanggung biaya pembangunan sebesar Rp 120 miliar dan tidak dapat diserap pasar.
Lebih lanjut, pada tahun 2013, PT PANN Multi Finance mengusulkan restrukturisasi upaya melalui spin off, ialah aktivitas upaya pembiayaan sektor maritim. Setelah pengajuan itu, PT PANN Multi Finance merubah nama perusahaannya menjadi PT PANN (Persero), nan merupakan induk perusahaan non operatif holding di bagian maritim.
Pada tahun 2019, PT PANN juga mengusulkan restrukturisasi atas utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) ke Kementerian Keuangan. Pengajuan itu, telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan Nomor S-537/MK.05/2019 tentang persetujuan penyelesaian piutang negara terhadap PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Iklan
Di tahun nan sama, perusahaan nan akhirnya mengelola di bagian maritim, turut meminta Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai dari konversi utang SLA, nan tertuang dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020. Selain itu, izin itu juga mengatur tentang penghapusan utang non pokok SLA nan tertuang dalam laporan singkat komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun demikian, sekarang perusahaan itu resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional nan diteken presiden ketujuh, Jokowi , pada Kamis lalu, 17 Oktober 2024.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional nan didirikan berasas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bagian Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan," bunyi pasal 1 patokan itu dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
Adapun pembubaran PT PANN melalui beragam kajian serta aspek keahlian perusahaan nan telah dipertimbangkan. Hal tersebut tertuang di dalam pasal 2 PP Nomor 43 tahun 2024, nan mengatakan penyelenggaraan likuidasi dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BUMN, Perseroan, hingga di bagian kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tidak hanya itu, penyelesaian pembubaran PT PANN dilakukan paling lambat lima tahun. Artinya, sejak perusahaan itu mengusulkan restrukturisasi atas utang SLA, maka proses penetapan likuidasi perusahaan itu telah berlangsung.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini," bunyi pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2024.
Pilihan Editor: Dirut PT PANN Beberkan 2 Penyebab Utama Bisnis Usahanya Merugi