Profil Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Gregorius Ronald Tannur (31) dijatuhkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan nan menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Putusan itu dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum. Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Putusan: bebas dari dakwaan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis pengadil menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP alias ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hakim memerintahkan Ronald Tannur dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Berikut profil tiga pengadil nan mengadili kasus tersebut.

Erintuah Damanik

Erintuah Damanik sempat berdinas di PN Medan. Ia pernah menjadi Humas. Sejak tahun 2020, Damanik pindah ke PN Surabaya dan mempunyai kedudukan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebagai hakim, Damanik sudah banyak menangani perkara. Di antaranya dia pernah menjadi ketua majelis pengadil nan menjatuhkan vonis meninggal terhadap Zuraida Hanum (41) selaku terdakwa kasus pembunuhan pengadil Jamaluddin di PN Medan 2019.

Damanik juga pernah menjadi pengadil tunggal nan mengadili praperadilan nan diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Damanik tidak menerima praperadilan nan dimohonkan tersebut.

Damanik kali terakhir melaporkan kekayaan kekayaan ke KPK pada 16 Januari 2023. Ia mempunyai aset tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, dan kekayaan bergerak lainnya dengan total nilai Rp8.055.000.000 (Rp8 miliar).

Mangapul

Sebelum di PN Surabaya, Mangapul bekerja di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, dia mempunyai kedudukan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum kasus Ronald Tannur, Mangapul menjadi bagian dari majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara Kanjuruhan Malang.

Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut dengan menjatuhkan balasan masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Mangapul nan berasal dari Labuhanbatu Sumatera Utara ini sudah melapor kekayaan kekayaan terbaru ke KPK pada 11 Januari 2024 dengan jumlah Rp1.316.900.000 (Rp1,3 miliar).

Heru Hanindyo

Heru Hanindyo bekerja di PN Surabaya pada November 2023 lalu. Ia pindahan dari PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Heru pernah ditempatkan di PN Tipikor Manokwari periode 2018-2019. Saat ini, Heru mempunyai kedudukan Pembina Utama Muda (IV/c).

Ia pernah mengadili gugatan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada Garuda Indonesia pada Oktober 2021 sebagai ketua majelis hakim. Gugatan PKPU tersebut ditolak.

Heru juga tergabung dalam susunan majelis pengadil nan mengabulkan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023. Lagi-lagi Heru sebagai ketua majelis hakim.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Heru mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar) berasas laporan tertanggal 19 Januari 2024.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional