Profil Hasyim Asy'ari, Banjir Sanksi Etik hingga Dipecat DKPP

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait tindak asusila terhadap wanita berinisial CAT nan merupakan personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hasyim menjabat Ketua KPU sejak 2022 lalu, berasas keputusan Rapat Pleno KPU nan digelar pada 12 April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merupakan seorang petahana lantaran terpilih kembali sebagai komisioner KPU periode 2022-2027. Hasyim tercatat telah menjabat Komisioner KPU RI sejak 2016 lalu.

Saat itu, dia menggantikan Husni Kamil Manik nan meninggal dunia. Pada 2017, Hasyim kembali mencalonkan diri sebagai Komisioner KPU. Alhasil, dia lolos menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022.

Sebelum terjun sebagai komisioner KPU, Hasyim bekerja sebagai pengajar di Universitas Diponegoro, Semarang. Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada 1995.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada 1998. Hasyim juga mendapatkan gelar ahli Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai komisioner KPU pusat, Hasyim tercatat pernah menjadi personil KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008. Dia juga aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Pemilu 1999.

Hasyim juga sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah periode 2014-2018.

Kiprah Hasyim menjadi Ketua KPU selama ini tak luput dari kontroversi. Terhitung sejak awal tahun 2023 lalu, setidaknya Hasyim sudah kerap kali dijatuhi hukuman peringatan hingga peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik lantaran pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan hukuman peringatan kepada Hasyim.

Kemudian pada April 2023, DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir kepada Hasyim lantaran mempunyai hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.

Dalam putusan DKPP itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta berbareng Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 di mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni kemudian melakukan kunjungan ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim mempunyai agenda resmi selaku Ketua KPU menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi hukuman peringatan keras mengenai keterwakilan caleg wanita nan bertentangan dengan UU Pemilu.

DKPP menganggap Hasyim tidak bisa menunjukkan sikap kepemimpinan nan ahli dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 nan mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif wanita pasca putusan Mahkamah Agung (MA), nan mengabulkan permohonan uji materiil terhadap patokan tersebut. Padahal kala itu pendaftaran Pemilu 2024 sudah berlangsung.

Beranjak ke tahun 2024 tepatnya pada bulan Februari, DKPP memberikan hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan enam personil KPU lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

DKPP menjelaskan KPU kudu mengubah PKPU terlebih dulu mengenai syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran nan tetap berumur 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Pada Maret, DKPP turut menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin lantaran tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) personil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Beranjak ke bulan Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi hukuman berupa peringatan kepada Hasyim dan semua personil KPU soal kebocoran ratusan info pemilih tetap (DPT).

Enam personil KPU nan juga dijatuhi hukuman itu ialah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional