Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menunggu permohonan tertulis mengenai rencana merger antara Bank Tabungan Negara alias BTN Syariah dan Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI).

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK mengenai rencana tindakan korporasi dimaksud," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  di Jakarta,  Jumat, 17 Mei 2024

Dian menjelaskan, OJK telah melakukan kegunaan pengawasan sesuai dengan ketentuan, termasuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. "OJK bakal mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan nan bertindak andaikan bank telah mengusulkan permohonan tersebut kepada OJK," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Februari 2024, OJK juga menyampaikan perihal serupa mengenai rencana merger ini.

Diketahui, BTN Syariah dan Bank Muamalat direncanakan bakal bersinergi melalui tindakan penggabungan alias merger. Hal itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada akhir tahun 2023. 

Pemerintah berambisi merger ini dapat menciptakan bank syariah besar di Indonesia, apalagi ditargetkan masuk 16 besar bank syariah dunia. Proses merger ini tetap dalam tahap uji kepantasan (due diligence) nan belum selesai lantaran keterlambatan data, terutama info perkreditan.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, BTN bakal melakukan pemisahan UUS mengingat jumlah aset nan dimiliki BTN Syariah saat ini telah mencapai lebih dari Rp50 triliun. Perusahaan hasil merger paling lambat kudu berdiri pada Oktober 2025, sebagaimana dengan ketentuan OJK.

Sementara itu, Bank Muamalat saat ini belum mempunyai komisaris utama definitif. OJK pun terus mengawasi pemenuhan penerapan tata kelola nan baik, termasuk kecukupan pemenuhan jejeran komisaris dan dewan sesuai ketentuan berlaku.

Penolakan dari MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menolak rencana merger antara PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) dengan BTN Syariah. Alasannya, Anwar mau agar Bank Muamalat tetap menjadi bank swasta milik umat dan menjaga sejarahnya sebagai bank syariah pertama di Indonesia.

Iklan

"Ide untuk memergerkan Bank muamalat dengan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan," kata Anwar dalam keterangan resminya nan dikutip pada Selasa, 23 Januari 2024.

Anwar menjelaskan, buahpikiran pendirian Bank Muamalat datang dari MUI, ICMI, NU, Muhammadiyah, dan pengusaha muslim. Bank ini didirikan pada tahun 1992 dan bukan bank milik pemerintah.

Menurut Anwar, merger Bank Muamalat dengan BTN Syariah bakal menghilangkan identitasnya sebagai bank swasta milik umat. Dia juga cemas merger ini bakal menggeser konsentrasi Bank Muamalat dari membantu upaya mini dan menengah (UMKM) ke upaya nan lebih menguntungkan.

Anwar berambisi Bank Muamalat dapat menyelesaikan masalahnya dengan langkah lain, selain merger. Dia juga meminta agar pemerintah memperhatikan sejarah dan tujuan pendirian Bank Muamalat saat mengambil keputusan mengenai masa depan bank ini.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa BTN dan Bank Muamalat sedang dalam pembicaraan untuk merger. Saat itu, dia berambisi merger ini dapat selesai pada Maret 2024 dan menjadikan bank hasil merger sebagai salah satu dari 10 bank syariah terbesar di Indonesia.

Merger, alias penggabungan, adalah perbuatan norma nan dilakukan oleh dua alias lebih perusahaan untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain nan telah ada, nan mengakibatkan: (1) aktiva dan pasiva dari perusahaan nan menggabungkan diri beranjak lantaran norma kepada perusahaan nan menerima penggabungan dan (2) status badan norma perusahaan nan menggabungkan diri berhujung lantaran hukum.

MICHELLE GABRIELA | AMELIA RAHIMA SARI 

Pilihan Editor: Waketum MUI Tolak Rencana Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah, Ini 2 Alasan Utamanya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis