Propam Kendari Gerebek Polisi 'Ngamar' Setelah Dapat Laporan Istri Sah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 24 Jul 2024 01:29 WIB

Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari pihak istri sah Briptu MA nan berprasangka dengan sikap suaminya nan berubah. Ilustrasi. Propam Polresta Kendari menggerebek bilik kos nan dihuni personil Polri dengan wanita bukan istri sah. (Istockphoto/DragonImages)

Makassar, CNN Indonesia --

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menggerebek sebuah bilik kos nan di dalamnya ada seorang personil Polri, Briptu MA, berbareng wanita bukan istri sahnya.

Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari pihak istri sah Briptu MA nan berprasangka dengan sikap suaminya nan berubah.

"Jadi persoalan tersebut sudah lama dan prosesnya tetap berjalan," kata Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ini, kata Supratman, bahwa kasus tindak pidana umumnya telah dijatuhi vonis selama 2 bulan pidana penjara.

"Oknum polisi menikah tanpa izin kepada istri nan sahnya," ungkapnya.

Setelah menerima putusan tindak pidananya, kata Supratman pihaknya selanjutnya bakal memproses Briptu MA pada secara internal.

"Sementara kita tetap menangani untuk kode etiknya. Sementara ini prosesnya melangkah rencananya kami bakal menggelar sidang kedua untuk mendengar keterangan para saksi," kata dia.

Sementara itu, istri sah Briptu MA, PI mengaku melaporkan suaminya ke Propam karena berprasangka dengan sikap yang berubah secara drastis. Briptu MA, kata dia, selalu pergi dengan argumen ada tugas di luar Kota Kendari saat dirinya tengah mengandung 6 bulan.

"Puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi sesar. Saya memerlukan pendampingan dan perhatian suami, tetapi dia (Briptu MA) tidak datang," kata PI.

PI menduga suaminya itu berselingkuh dengan seorang wanita janda satu anak tersebut setelah berjumpa di salah satu warung kopi di area Pasar Baru, Kota Kendari. PI kemudian tahu Briptu MA itu telah menikah siri dengan wanita tersebut setelah rekaman pernikahannya viral di media sosial.

Meski telah dijatuhi pidana penjara 2 bulan, PI belum puas sehingga dia melaporkan kasus tersebut ke Propam Polresta Kendari agar dijatuhi hukuman pemecatan.

"Sesuai peraturan nan berlaku, seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena dia beristri dua, kudu dipecat dari lembaga kepolisian," kata dia.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional