Propam Periksa Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 29 Okt 2024 18:40 WIB

Propam Polda Sulawesi Tenggara tetap melakukan pemeriksaan personel polisi nan diduga meminta duit tenteram Rp50 juta dari terdakwa pembimbing SD Supriyani. Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani saat menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/JOJON)

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara tetap melakukan penyelidikan mengenai penanganan perkara pembimbing di Kabupaten Konawe Selatan Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak seorang polisi.

"Masih proses pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Soleh kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).

Termasuk memeriksa personel polisi di Polsek Baito nan diduga meminta duit tenteram kepada Supriyani Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (termasuk permintaan duit tenteram Rp50 juta itu)," ujarnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim dengan terdakwa Supriyani telah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Pada proses persidangan nan telah berjalan hari ini, majelis pengadil menolak eksepsi dari penasehat norma terdakwa.

"Eksepsi ditolak seperti nan kita harapkan agar pembuktian materiel bisa kita laksanakan biar betul-betul terungkap semua," kata penasehat norma terdakwa, Samsuddin kepada CNNIndonesia.com.

Sidang selanjutnya beragendakan keterangan saksi untuk mengetahui penanganan perkara tersebut hingga soal permintaan duit Rp50 juta sebagai duit damai.

"Nanti besok, pemeriksaan saksi dewasa, baru kita bisa gali," tuturnya.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional