Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terhadap upaya pengamanan perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex nan mengalami pailit. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses itu baru mencapai kurator alias pengurusan kekayaan pailit dan menyelesaikan norma antara debitur pailit dengan kreditornya.

"Jadi artinya proses bolanya ada sekarang di kurator. Maka pemerintah kudu memastikan gimana apa nan sekarang dilakukan oleh kurator itu tidak ada kendala," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dia mengatakan, Kemenaker bakal memastikan proses nan dilakukan oleh kurator melangkah dengan baik. Yassierli menambahkan, kementeriannya turut memastikan proses kasasi Sritex juga melangkah transparan.

"Nah itulah corak salah satu corak kehadiran pemerintah. Jadi jangan dipahami pemerintah datang bailout, menurut saya enggak begitu kita membacanya," tutur dia.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan, upaya nan dilakukan pemerintah adalah agar para tenaga kerja Sritex, tidak mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK secara massal. Menurutnya, perihal tersebut bukan untuk menguntungkan perusahaan swasta, melainkan hanya memberikan jalan keluar nan tepat dalam menyelesaikan persoalan industri itu.

"Pemerintah nan jelas kita tidak menginginkan adanya PHK massal. Sehingga menurut pemerintah ini adalah concern, corak pemerintah datang itu jangan hanya dipahami, oh ini hanya menguntungkan swasta, tidak ya," ucap Yassierli.

Iklan

Sementara itu, Sritex tercatat mempunyai utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai US$ 23.807.151 alias sekitar Rp 374 miliar. BNI merupakan satu dari 28 kreditur perbankan raksasa tekstil nan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang tersebut.

Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, mengaku terus memantau perkembangan proses pailit Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang. Saat ini, kata dia, BNI berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah selanjutnya. “Kami menghormati proses nan tetap melangkah mengenai pengajuan kasasi nan sedang dilakukan Sritex,” kata Okki kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.

Seperti diketahui, saat ini Sritex berbareng dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries nan tergabung sebagai Grup Sritex telah menunjuk kuasa norma dari instansi norma Aji Wijaya & Co. Advokat dari instansi norma tersebut bakal mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya norma kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi.

Pilihan Editor: Pemerintah Siapkan 2 Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional: Dibiayai Hamba Allah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis