PSI Bantu Kaesang Urus Syarat Maju Pilgub Jateng Sebelum Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 16:03 WIB

PSI membantu mengurus persyaratan manajemen Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk maju Pilgub Jateng 2024 sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. PSI membantu mengurus persyaratan manajemen Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk maju Pilgub Jateng 2024 sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. (Detikcom/Grandyos Zafna).

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengaku staf PSI telah membantu mengurus persyaratan manajemen Kaesang Pangarep untuk maju Pilgub Jateng 2024 sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meskipun belum 100 persen pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus bakal mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan manajemen Pilkada," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Raja Juli bercerita ada aspirasi dari PSI dan partai-partai di KIM Plus makin mengerucut, mau mendaulat Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah. Momen ini terjadi sebelum Kaesang berangkat ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, dia menjelaskan beberapa partai seperti Nasdem sudah mendeklarasikan Kaesang maju Cawagub Jateng.

Raja Juli pun menegaskan pengurusan persyaratan manajemen maju Pilkada Jateng tersebut sudah dilakukan sebelum keputusan MK.

"Semua proses manajemen itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI alim konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," lanjutnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengakui jika Kaesang sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke pihaknya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/8).

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengusulkan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak mempunyai tanggungan utang.

(rzr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional