PSI Buka Suara Soal Gugatan MK yang Bisa Jegal Kaesang Maju Pilkada

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 03:20 WIB

PSI buka bunyi soal gugatan di Mahkamah Konstisusi mengenai UU Pilkada nan meminta calon gubernur dan cawagub kudu berumur 30 tahun saat pemungutan suara. PSI buka bunyi soal gugatan di Mahkamah Konstisusi mengenai UU Pilkada nan meminta calon gubernur dan cawagub kudu berumur 30 tahun saat pemungutan suara. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI buka bunyi soal gugatan di Mahkamah Konstisusi (MK) mengenai Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada yang meminta calon gubernur dan cawagub kudu berumur 30 tahun saat pemungutan suara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni mengaku belum mendengar info perincian soal itu. Namun, dia mengaku tak mempermasalahkan selama melalui jalur demokratis dan prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum ikuti ya, tapi selama itu adalah jalur demokratis, dijalankan secara prosedural, tentu kami hormati," kata Raja Juli usai mendampingi Ketua Umumnya Kaesang Pangarep saat penyerahan 14 rekomendasi calon kepala wilayah di area Senayan, Jakarta, Senin (5/8).

Gugatan tersebut dilayangkan penduduk Surakarta, Aufaa Luqmana Rea. Dia merupakan adik Almas Tsaqibbirru, nan melayangkan gugatan di MK dan meloloskan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

Menurut Aufaa, terlalu banyak penafsiran ihwal ketentuan syarat usia terendah untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga pasal itu tak memberikan kepastian hukum.

Ia mengambil contoh, Ketum PSI Kaesang Pangarep nan lahir pada 25 Desember 1994. Putra Presiden Jokowi itu belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur.

Jika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka Kaesang tetap berumur 29 tahun sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e.

Aufaa berpandangan frasa 'calon' pada pasal itu menandakan patokan bertindak pada saat pendaftaran pasangan calon alias maksimal saat penyelenggaraan pemungutan suara.

Ia beranggapan jika diartikan bertindak pada saat pelantikan, maka semestinya kata nan dipakai di pasal itu adalah pasangan calon terpilih.

Sementara, KPU melalui PKPU memaknai usia calon gubernur/calon wakil gubernur adalah pada saat pelantikan pasangan terpilih menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) nan menafsirkan kembali PKPU tersebut.

"Untuk itu, Pemohon mengusulkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian norma bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara," ujar Aufaa mengutip dari situs MK, Senin (5/8).

(thr/rds)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional