PSI Gugat KPU Persoalkan Perolehan Suara DPRD Dapil Papua 3

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 10 Agu 2024 00:40 WIB

Partai Solidaritas Indonesia mengusulkan perbaikan permohonan nan menggugat KPU mengenai perolehan bunyi keanggotaan DPRD Provinsi Papua 2024 Dapil Papua 3. Partai Solidaritas Indonesia mengusulkan perbaikan permohonan nan menggugat KPU mengenai perolehan bunyi keanggotaan DPRD Provinsi Papua 2024 Dapil Papua 3. (Tangkapan layar facebook Partai Solidaritas Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengusulkan perbaikan permohonan nan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perolehan bunyi keanggotaan DPRD Provinsi Papua 2024 Dapil Papua 3 Distrik Sentani.

Francine Widjojo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI menyatakan objek permohonan mengenai perolehan bunyi untuk keanggotaan DPRD Papua 3 tidak sah dan abnormal norma lantaran rekapitulasi bunyi ulang di Distrik Sentani telah melewati pemisah waktu nan ditentukan dalam putusan MK Nomor 17 dan 202 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK Nomor: 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XII/2024 tanggal 10 Juni 2024 memutuskan: Memerintahkan kepada KPU in casu KPU Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi bunyi ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan bunyi seluruh partai politik untuk pengisian personil DPR Papua Dapil Papua 3 dengan terlebih dulu menyandingkan blangko model C.Hasil dengan blangko model D.Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani, dalam perihal terjadi perbedaan antara blangko C.Hasil dengan blangko model D.Hasil, maka termohon kudu berpatokan pada blangko model C.Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo. Dengan kata lain, selambat-lambatnya tanggal 31 Juni 2024.

Sedangkan putusan MK Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024 memutuskan: Menyatakan hasil perolehan bunyi pengisian personil DPR Papua Dapil Papua 3 pada 225 TPS nan berada di Distrik Sentani kudu dilakukan rekapitulasi bunyi ulang tingkat distrik dengan merujuk amar Putusan MK Nomor: 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XII/2024.

Francine mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura telah melakukan pengawasan dan mengingatkan KPU Kabupaten Jayapura perihal saran perbaikan sistem penyelenggaraan putusan MK. Bawaslu Kabupaten Jayapura mengingatkan KPU Kabupaten Jayapura agar memperhatikan kesiapan waktu.

"Faktanya Komisi Pemilihan Umum melakukan rekapitulasi bunyi ulang atas perolehan bunyi pengisian personil DPRD Papua Dapil Papua 3 di tingkat distrik pada Distrik Sentani di tanggal 2 dan 3 Juli 2024 alias lewat waktu dari tanggal 31 Juni 2024 sebagaimana diwajibkan dalam Putusan MK 17/2024 dan 202/2024."

Francine juga menyoroti perbedaan jumlah pemilih dan pengguna kewenangan pilih di Distrik Sentani. Misal di rekapitulasi bunyi awal, jumlah pengguna kewenangan pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 56.676 orang.

Sementara di rekapitulasi bunyi ulang, jumlah pengguna kewenangan pilih dalam DPT sebanyak 44.875 orang. Terdapat selisih 11.801 orang.

PSI mengalami kerugian dari perihal tersebut. Perolehan bunyi di Distrik Sentani pada rekapitulasi bunyi awal sejumlah 3.433 suara, sedangkan di rekapitulasi ulang hanya memperoleh 2.305 suara. Artinya terdapat pengurangan 1.128 suara.

Di Distrik Sentani, berasas permohonan PSI, mereka nan juga mengalami pengurangan bunyi adalah Partai Gerindra (2.126 suara), Partai Golkar (2.980 suara), Partai Gelora (714 suara), Partai Perindo (2.117 suara), PPP (1.234 suara), dan Partai Ummat (1.042 suara).

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional