PSI: Kaesang Dipastikan Tidak Ikut Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 15:26 WIB

Raja Juli Antoni mengatakan Ketum PSI Kaesang Pangarep tidak bakal maju di Pilkada 2024 nan pendaftarannya dimulai 27 Agustus mendatang. Raja Juli Antoni mengatakan Ketum PSI Kaesang Pangarep tidak bakal maju di Pilkada 2024 nan pendaftarannya dimulai 27 Agustus mendatang. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekjen PSI Raja Juli Antoni memastikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia pencalonan.

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak bakal maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Raja Juli pun memastikan Kaesang bakal alim konstitusi. Ia bercerita kerap kali ada pertanyaan mengenai rencana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta alias Jawa Tengah usai ada keputusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia cagub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menegaskan proses judicial review ke MA selama ini tidak dilakukan dan tak mengenai oleh Kaesang. Namun, dia memastikan sejak awal Kaesang tidak berkeinginan untuk maju di Pilkada 2024.

"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus family terutama lantaran bakal segera bakal lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, nan sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata dia.

Meski demikian, Raja Juli mengakui internal PSI sempat mendesak Kaesang ambil kesempatan maju Pilkada lantaran diakomodir oleh keputusan MA soal syarat usia kandidat tersebut.

"Namun sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah bakal mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," kata dia.

Sebelumnya, kesempatan Kaesang tertutup lantaran tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub alias cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal merujuk pada putusan MK nan diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub kudu dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.

(rzr/vws)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional