CNN Indonesia
Sabtu, 01 Jun 2024 09:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman merespons putusan Mahkamah Agung (MA) soal pemisah minimal usia calon kepala daerah. Ia membantah putusan tersebut berangkaian dengan ketua umum partainya, Kaesang Pangarep.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy melalui video nan diunggah akun resmi DPP PSI, Jumat (31/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menegaskan bahwa gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda. Partainya, lanjut dia, tak melakukan apa pun dengan Partai Garuda berangkaian dengan gugatan tersebut.
Menurut Andy, MA mempunyai pertimbangan dalam mengambil putusan tersebut nan juga kudu dihormati.
"Silakan tanya ke MA apa argumen keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," tutur dia.
"Kami berambisi semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini," sambungnya.
Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari nan semula minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang sendiri ramai digembar-gemborkan bakal maju dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
(mab/asr)
[Gambas:Video CNN]