PSU Gorontalo, Caleg 4 Parpol Dikurangi Jika Tak Patuh Kuota Perempuan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan akibat dari empat partai nan tidak memenuhi kuota keterwakilan wanita 30 persen dalam pemungutan bunyi ulang (PSU) legislatif di Gorontalo. Empat partai nan dimaksud adalah PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan empat partai itu bakal tetap bisa ikut berkontestasi dalam Pileg 2024, tetapi jumlah calegnya bakal dikurangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk PSU di dapil DPRD Gorontalo 6, itu ada partai nan diwajibkan memenuhi keterwakilan wanita minimal 30 persen," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/6).

"Apabila kelak ada partai nan sekiranya tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen untuk jumlah maksimal bangku di sana, sebanyak 11 kursi, maka kelak jumlah calegnya bakal dikurangi," imbuhnya.

Oleh karena itu, Idham mengimbau agar empat Parpol nan dimaksud merevisi daftar caleg nan bakal ikut PSU di Pileg Gorontalo 6.

Sebaliknya, empat partai politik lain ialah PDIP, Golkar, PPP, dan PKS dan PAN tidak perlu merevisi lantaran sudah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan.

"Tidak [perlu merevisi daftar caleg], lantaran pertimbangan hukumnya demikian," kata Idham.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo imbas empat partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan wanita sebesar 30 persen.

Hal ini diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan bunyi untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan kepada KPU terlebih dulu memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 nan tidak memenuhi syarat minimal calon wanita untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan wanita paling sedikit 30 persen.

"Dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan bunyi hasil pemungutan bunyi ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," bunyi keputusan tersebut.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional