PT DKI Akan Bacakan Putusan Perlawanan KPK Atas Gazalba Saleh 24 Juni

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 22 Jun 2024 01:15 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan perlawanan KPK mengenai putusan sela dalam perkara Gazalba Saleh pada Senin pekan depan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan perlawanan KPK mengenai putusan sela dalam perkara Gazalba Saleh pada Senin pekan depan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perlawanan alias verzet nan dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada 24 Juni mendatang.

"Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh bakal dibacakan dan diputus hari Senin, 24 Juni 2024," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengatakan sidang pengucapan putusan bakal digelar di Ruang Sidang Utama Lantai I pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, tim jaksa KPK resmi menyatakan langkah norma berupa perlawanan (verzet) mengenai putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa pengadil Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"KPK resmi nyatakan perlawanan terhadap putusan sela perkara terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5).

Ali menjelaskan penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Argumentasi norma untuk upaya norma ini segera disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Beberapa waktu lalu, KPK telah mengeluarkan Gazalba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menindaklanjuti putusan sela nan dijatuhkan oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim mengabulkan eksepsi alias nota keberatan pengadil Mahkamah Agung (MA) nonaktif itu.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil nan diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan dan tidak berkuasa melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba lantaran tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional