PT DKI Tambah Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 9 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 09:27 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024, menghukum Dadan dengan pidana lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian dilansir dari laman Direktori Putusan, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan perkara nomor: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding Teguh Harianto dengan personil Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Lisnur Fauziah. Putusan dibacakan pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dadan juga dihukum untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 (Rp7,95 miliar) dengan memperhitungkan kekayaan barang nan telah disita berasas peralatan bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap semuanya dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

Apabila hasil lelang melampaui duit pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Dadan. Namun, andaikan hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka kekayaan barang Dadan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan duit pengganti.

"Dalam perihal terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar kekurangan duit pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," kata pengadil dalam putusannya.

Majelis pengadil memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening di BCA nomor 7772730007 atas nama Dadan Tri Yudianto, BCA nomor 3423590234 atas nama Dadan Tri Yudianto, BNI 7519877880 atas nama Dadan Tri Yudianto, Mandiri 134-00-8866886-7 atas nama Dadan Tri Yudianto, Bank Panin 2102113333 atas nama Dadan Tri Yudianto.

"Menetapkan masa penahanan nan dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," ucap hakim.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Majelis pengadil pengadilan banding menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar mengenai pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan pengganti pertama.

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan berbareng Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai kemauan Heryanto.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional