PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Dp 2,5 Miliar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 22 pemberi pinjaman menggugat perdata perusahaan pinjol PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan norma usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp 2.581.833.388. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu teregister pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sementara itu, sidang perdana dari perkara ini bakal digelar pada Selasa, 19 November 2024. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya Investre pada 21 Oktober 2024. Karena itu, OJK menyebut Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari almanak sejak izin upaya dicabut. 

“Saat ini OJK tetap menunggu  penunjukan tim likuidasi,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan  Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Sebenarnya gugatan lender ke pengadilan ini bukan nan pertama kali. Pada awal Januari 2024, sejumlah lender juga mengusulkan gugatan dengan kerugian beraneka, seperti Rp 1 miliar, Rp 2,3 miliar, 1,98 miliar, Rp 2 miliar. 

Gugatan terbaru terjadi pada 12 Agustus dan 12 September 2024. Gugatan pada 12 Agustus nan teregister dengan nomor perkara 812/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ada 1 penggugat dengan nilai gugatannya sebesar Rp 1,26 miliar.

Sementara,  gugatan pada 12 September 2024 dengan nomor perkara 938/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ada 14 penggugat dengan nilai gugatannya sebesar Rp 2,58 miliar.

Sebelum izin upaya dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat angsuran macet perusahaan nan tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar alias TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

Iklan

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian tanggungjawab pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat angsuran macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi alias TWP90. OJK menilai rasio angsuran macet pinjaman online namalain pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat angsuran bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK nan sebesar 5 persen.

Usai mencabut izin Investree, OJK bakal melibatkan Polri untuk memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi nan diduga berada di luar negeri. Adrian diduga melakukan tindak pidana berupa menghimpun biaya tanpa izin namalain ilegal. 

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami bakal bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Meski demikian, Tongam menyebut interogator saat ini tetap mencari posisi Adrian. Dia menyebut bakal terus mencari keberadaan dan menelusuri jumlah biaya nan dihimpun. 

“Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan biaya tanpa izin,” kata dia. 

Pilihan Editor: Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis