PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kecelakaan terjadi antara kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang. Tahun ini saja, setidaknya ada tiga kejadian dan terakhir terjadi di Pasuruan ketika kereta Pandalungan bidang Jakarta-Jember berbenturan dengan sebuah minibus nan menewaskan 4 orang pada Selasa, 7 Mei 2024.

EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, pengguna jalan kudu mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, kereta api telah mempunyai jalurnya sendiri dan tidak dapat berakhir secara tiba-tiba.

Masalah lampau lintas perkeretapian diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 nan mengatur penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan oleh pemerintah setempat selaku pemilik jalan.

Dalam Undang-undang Nomor 23/ 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 90 poin d disebutkan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berkuasa dan berwenang "Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan".

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berakhir ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

b. mendahulukan kereta api.

c. memberikan kewenangan utama kepada Kendaraan nan lebih dulu melintasi rel.

Pemilik jalan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kudu mengevaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Pada Pasal 2 Peraturan Menteri disebutkan bahwa "Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang nan telah beraksi sebelum Peraturan Menteri ini bertindak dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, kudu dilakukan pengelolaan oleh:

  1. Iklan

    Menteri, untuk Jalan nasional;

  2. gubernur, untuk Jalan provinsi;

  3. bupati/wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan Jalan desa; dan 

  4. badan norma alias lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan norma alias lembaga.

Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang di jalan raya dengan jalur kereta api. Ia berambisi adanya peran aktif dari semua pihak untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur nan bakal dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu nan ada," ucapnya.

NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis