PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, tapi Akui Pendapat Turun Dratis

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex menepis berita perusahaan ini disebut pailit pada 2023 dan terancam gulung tikar alias bangkrut. Namun, PT Sritex mengakui jika pendapat perseroan menurun drastis. 

Penjelasan PT Sritex ini juga menjadi jawaban untuk bursa pengaruh nan mengirim surat pada 21 Juni 2024 tentang kondisi perusahaan ini nan dikabarkan bangkrut. “Tidak benar, lantaran perseroan tetap beraksi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, dalam keterangan tertulisnya nan diterima Tempo pada Senin, 24 Juni 2024. 

Meski demikian, Welly mengakui jika pendapatan PT Sritex menurun lantaran pandemi Covid-19 dan persaingan industri tekstil global. Bahkan, dia menyatakan akibat pandemi dan persaingan jual beli mengakibatkan penurunan pendapat secara drastis. 

“Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan juga penurunan ekspor lantaran terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat area Eropa maupun Amerika Serikat,” kata Welly. 

Selain itu, Welly menyebut pendapatan perusahaan menurun juga dilatarbelakangi adanya over supply textile di China. Akibatnya, terjadi dumping harga, terutama tekstil nan menyasar negara di luar area Eropa dan China.

“Yang lenggang patokan impornya, tidak menerapkan bea masuk anti-dumping, tidak ada tarif barier maupun non-tarif barrier, dan salah satunya adalah Indonesia,” kata dia. 

Iklan

Tak hanya itu, Welly menyebut situasi geopolitik dan maraknya produk China nan masuk ke Indonesia saat ini mengakibatkan penjualan peralatan dari PT Sritex belum pulih. Meski demikian, dia menyebut perseroan bakal tetap beroperasi. 

“Perseroan tetap beraksi dengan menjaga keberlangsungan upaya serta operasional dan elastisitas dalam menghadapi dinamika pasar,” kata Welly. 

Selain persoalan itu, Welly juga mengatakan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU sudah selesai. PKPU ini disebut melalui perkara Nomor 12/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Semarang pada 25 Januari 2022. 

Pilihan editor: Rupiah Melemah Terus, Bagaimana Dampaknya Terhadap Proyek IKN?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis