PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Vonis Etik Nurul Ghufron

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 20 Mei 2024 16:19 WIB

Majelis pengadil PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK. Wakil Ketua KPK Nurul. Ghufron menang dalam sidang PTUN Jakarta mengenai proses sidang etik dirinya di Dewas KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan sela tersebut diketok pada siang ini di Gedung PTUN Jakarta. Hingga buletin ini ditulis belum diketahui majelis pengadil nan mengadili perkara tersebut. SIPP PTUN Jakarta tidak memuat info tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," ucap hakim.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak nan berkaitan; Menangguhkan biaya nan timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," sambungnya.

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Dewas KPK mengagendakan pembacaan putusan kode etik perkara Ghufron pada Selasa (21/5). Hal itu dikarenakan Dewas KPK telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Ghufron selaku terperiksa.

Adapun Ghufron terlibat bentrok dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Baru-baru ini, Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional