PTUN Menangkan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 18:00 WIB

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa kedudukan 2023-2028 batal alias tidak sah. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa kedudukan 2023-2028 batal alias tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan teresbut.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa kedudukan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk bayar duit paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, andaikan tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan norma tetap (inkracht van gewijsde).

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi bayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," ujarnya.

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah. Sebab, MK tetap bisa melakukan sistem banding.

Sebelumnya Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Anwar minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga mau kembali menduduki kedudukan sebagai Ketua MK.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional