PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 13:45 WIB

PTUN Jakarta menolak permohonan nan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) mengenai penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. Ilustrasi. PTUN tak menerima gugatan PDIP soal penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres pada hari ini, Kamis (24/10). (Foto: iStock/artisteer)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata upaya Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan nan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) mengenai penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis pengadil PTUN Jakarta pada Kamis (24/10).

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta bayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis pengadil PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Majelis pengadil menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sejumlah bukti surat alias tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU.

PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan nan berkekuatan norma tetap.

Majelis pengadil juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari penyelenggaraan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan norma tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasas bunyi terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

Adapun Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10) lalu. Mereka juga telah membentuk dan melantik menteri di Kabinet Merah Putih.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional