PTUN Tolak Gugatan AMAN soal RUU Masyarakat Adat Mandek 20 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Presiden dan DPR buntut proses pengesahan RUU Masyarakat adat nan terus mandek.

Gugatan itu diputus oleh Hakim Ketua Dewi Cahyati dalam sidang pembacaan putusan secara elektronik (ecourt) nan diunggah di laman PTUN Jakarta pada Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTUN Jakarta juga menyatakan menerima eksepsi presiden sebagai tergugat I dan DPR sebagai tergugat II.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian dikutip dari amar putusan perkara 542/G/TF/2023/PTUN.JKT dikutip Jumat (17/5).

PTUN Jakarta menyatakan para pihak nan tidak sependapat dengan putusan itu dapat mengusulkan banding dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, AMAN dan 8 masyarakat budaya lainnya menganggap presiden dan DPR telah melakukan perbuatan melawan norma lantaran tak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Sebab, perihal itu menyebabkan tidak adanya kepastian norma untuk masyarakat adat. Penelantaran RUU itu juga dinilai memberikan penderitaan terhadap masyarakat adat.

"Sikap abai dan tindakan penundaan berlarut nan dilakukan Tergugat I dan Tergugat II telah mengakibatkan pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat terkatung-katung (tidak jelas), sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum," demikian dikutip dari gugatan AMAN dan 8 masyarakat adat.

AMAN menyebut perihal itu juga menyebabkan tidak adanya perlindungan norma nan mengakibatkan banyaknya perampasan tanah dan kewenangan hidup masyarakat adat.

AMAN mencatat sepanjang 2017-2022 terdapat 301 kasus perampasan wilayah masyarakat adat. Lahan nan telah dirampas seluas 8,5 juta hektare. Hal ini juga menyebabkan 672 Masyarakat Adat dikriminalisasi.

AMAN menyebut perampasan wilayah budaya dan kriminalisasi terhadap masyarakat budaya itu terjadi diberbagai sektor. Sebanyak 1.919.708 hektare wilayah budaya dirampas untuk konsesi pertambangan.

Kemudian, 1.208.752 hektare untuk konsesi perkebunan sawit, 834.822 hektare untuk konsesi tanaman industri (HTI), dan 1.612.065 hektar untuk konsesi kewenangan pengusahaan rimba (HPH).

AMAN bakal ajukan banding

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Simbolinggi kecewa atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, PTUN Jakarta telah turut mengabaikan pemenuhan kewenangan masyarakat budaya oleh DPR dan Presiden nan menunda pembahasan RUU Masyarakat Adat.

"Putusan ini juga menunjukkan PTUN Jakarta kandas menjalankan mandat undang-undang manajemen pemerintah sebagai kontrol penyelenggaraan kegunaan pemerintahan nan baik," kata Rukka saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Rukka menilai dengan putusan ini, maka PTUN Jakarta kandas menjadi perangkat alias sistem masyarakat budaya untuk mewujudkan keadilan.

"Dan kewenangan masyarakat budaya nan terancam oleh negara melalui perizinan, penetapan rimba negara, dan ekstraksi oleh korporasi," tuturnya.

Rukka menyatakan pihaknya bakal mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Kami bakal banding ke PTTUN," ujar dia.

RUU Masyarakat Adat merupakan rancangan undang-undang nan telah diusung sejak 2003. Naskah akademiknya dirumuskan pada 2010. Namun, lebih dari 20 tahun RUU itu belum juga disahkan.

Sementara itu, DPR saat ini tengah memproses RUU lain nan menuai kritik seperti RUU MK perubahan keempat dan RUU Kementerian Negara.

RUU MK selangkah lagi bakal disahkan menjadi UU. Padahal, RUU itu dikritik lantaran isinya dianggap bakal melemahkan kewenangan MK.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional