TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menanggapi pernyataan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri nan menyinggung revisi Undang-undang Penyiaran (UU Penyiaran) lantaran melanggar prinsip produk kewartawanan investigasi.
Puan juga memastikan revisi Undang-Undang Penyiaran telah sepengetahuan dirinya. Selain itu, proses saling mengawal dan koordinasi dalam pembahasan revisi beleid itu juga tetap berlangsung.
Dia menyatakan Fraksi PDIP DPR bakal terus mengawal pembahasan revisi Undang-undang itu. "Ya kita bakal ikut mengawal dan membahas perihal tersebut," ujar Ketua DPP PDIP itu saat ditemui di letak Rakernas PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Megawati mengkritik prosedur revisi UU nan terkesan tiba-tiba. Sampai akhirnya dia bertanya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
"Lah bayangkan, dong, pakai revisi Undang-Undang MK, nan menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba, (saat) masa reses," katanya. Hal-hal tersebut disampaikan Megawati saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, Jumat lalu.
Secara spesifik Megawati juga menyinggung nama Puan saat mempersoalkan prosedur revisi Undang-undang tersebut. "Saya sendiri sampai bertanya kepada Pak Utut. Nah, saya tanya beliau, 'Ini apaan, sih?' Mbak Puan lagi pergi, nan saya bilang ke Meksiko. Kok lezat amat, ya?" ucap Megawati.
Soal larangan kewartawanan investigasi dalam draf UU Penyiaran pun tak luput dipersoalkan Megawati. “Loh, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, ‘Hei, Anda itu ada Dewan Pers, loh. Lalu, kudu mengikuti nan namanya kode etik jurnalistik.’ Lah, kok, enggak boleh, ya, jika ada investigasinya? Loh, itu, kan, artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia betul-betul turun ke bawah loh,” ujar Megawati.
Presiden Kelima RI itu kemudian menceritakan di masa lampau kerap bercengkrama dengan awak media. “Saya banyak kawan dulu kan waktu PDI. Wah, saya sama pers itu suka makan lesehan itu di Kebayoran, nasi uduk. Enak banget sama wartawan-wartawan, muda-muda. Terus kan saya ajari, Anda jika ini jadi pers nan betul,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pembahasan revisi UU Penyiaran saat ini berada di Badan Legislasi DPR. Artinya, draft resmi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 alias RUU Penyiaran itu tetap dibahas dan belum diserahkan ke pemerintah.
Sukamta berujar keputusan untuk menghentikan alias melanjutkan revisi tersebut berada di tangan Baleg. "Sekarang kan ada di Baleg, terserah Baleg aja mau dilanjutkan alias dihentikan," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Mei 2024.
Ia sendiri mengaku tak ada masalah jika personil Baleg tak melanjutkan pembahasan tersebut. "Dihentikan juga enggak ayah kok," ucapnya.
Iklan
Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap belum menerima draf beleid resmi. Kementeriannya tetap menunggu untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo namalain Jokowi.
"Begini, sekarang logikanya begini. Barang nan belum resmi kita komentarin terus kita kasih arahan, gimana coba?" ucapnya dalam konvensi pers via Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.
Oleh lantaran itu, pemerintah belum bisa memutuskan sikap terhadap revisi UU Penyiaran nan menuai polemik. Meski tetap dibahas, sejumlah pihak sudah melayangkan beragam kritik pada pasal nan tertuang dalam draf revisi UU Penyiaran tersebut.
Dewan Pers menyoroti sejumlah pasal nan dianggap dapat menakut-nakuti kebebasan pers. Terlebih, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak masuk konsideran RUU Penyiaran.
Salah satu pasal nan disorot ialah, Komisi Penyiaran Indonesia dapat melakukan sengketa pemberitaan padahal perihal itu bertentangan dengan UU Pers. Ada pula pasal nan menyebut larangan penayangan kewartawanan investigasi.
Tak hanya penolakan dari beragam organisasi jurnalis, sejumlah civitas akademisi turut mengkritik pasal-pasal nan tertuang dalam revisi tersebut. Misalnya, Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana, Pakar Media Universitas Airlangga (Unair), Pakar Komunikasi Unand.
Teranyar, tindakan demonstrasi apalagi digelar oleh para wartawan di sejumlah kota di Indonesia. Tercatat puluhan pewarta dari beragam media nan bekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar tindakan tenteram di depan Kantor DPRD Cianjur, Rabu, 22 Mei 2024. Mereka menolak adanya revisi UU tersebut.
ANTARA | AISYAH AMIRA WAKANG
Piliihan Editor: UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan lantaran Mengancam Kemerdekaan Pers