Puan Minta Perubahan Wantimpres ke DPA Tak Langgar Konstitusi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 22:55 WIB

Puan minta perubahan nomenklatur Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung tak sampai salahi aturan. Ketua DPR Puan Maharani minta perubahan Wantimpres ke DPA tak sampai menyalahi UUD. Foto: Arsip PDIP

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani meminta pembahasan revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang mengubah nomenklatur Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). jangan sampai menyalahi aturan.

"Yang pasti jangan sampai kemudian kelak perihal nan bakal kita telaah ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).

Puan menyebut revisi itu bermaksud untuk penguatan kelembagaan Wantimpres ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyampaikan DPR bakal mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan.

Puan menyebut RUU itu bakal mulai dibahas di masa sidang nan bakal datang, mengingat DPR telah memasuki masa reses mulai besok (12/7) hingga 15 Agustus mendatang.

"Jika dimungkinkan ya, ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa kedudukan presiden nan sekarang berakhir. Namun jika tidak memungkinkan tentu saja presiden nan bakal datang pasca 20 Oktober," ucap dia.

Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan RUU No. 19 Tahun 2006 menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Kemudian, mengubah jumlah keanggotaan.

Wantimpres sekarang diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di UU nan baru kelak bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden, tak ada batas personil DPA itu agar tak membatasi ruang mobilitas presiden.

"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi personil majelis pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

(mnf/dna)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional