Puan Targetkan RUU Kementerian-RUU Watimpres Disahkan DPR Periode Ini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 12:35 WIB

Ketua DPR Puan Maharani menargetkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres disahkan pada masa DPR periode ini. Ketua DPR Puan Maharani menargetkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres disahkan pada masa DPR periode ini. (Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani menargetkan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal disahkan pada masa DPR di periode saat ini.

"Ya InsyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode nan bakal datang," kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Puan menilai pembahasan RUU Kementerian dan RUU Wantimpres sudah dibahas dengan cukup baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia mengaku belum mendapatkan draf terbaru RUU Kementerian Negara nan sudah di setujui di tingkat Baleg pada Senin (9/9) malam kemarin.

"Belum. Belum yaaa tapi. Belum, lantaran baru selesai, belum," kata dia.

Di sisi lain, Puan angkat bunyi soal RUU Perampasan Aset nan tak kunjung disahkan oleh DPR. Ia mengatakan DPR periode saat ini mempunyai waktu nan pendek untuk membahas RUU tersebut.

"Dan kelak kan bakal ada personil DPR periode selanjutnya. Ini kita konsentrasi dulu hal-hal nan kudu kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober. Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sembari menyelesaikan perihal nan kudu diselesaikan," kata Puan.

Sebelumnya Baleg DPR telah menyetujui RUU tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Persetujuan itu adalah hasil rapat kerja baleg nan dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto berbareng Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

Di saat nan sama, DPR sekarang tengah membahas revisi UU tentang Wantimpres. Dalam draf RUU Wantimpres, Pasal 1A menyatakan Wantimpres bakal berubah nama jadi DPA. Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara nan sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional