Pukat UGM soal Mahfud Naik Jet Pribadi JK: Harusnya Lapor KPK

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 18:45 WIB

Pelaporan itu perlu dilakukan Mahfud MD agar KPK dapat menentukan apakah penggunaan jet pribadi JK itu termasuk gratifikasi alias bukan. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai semestinya Mahfud MD melapor ke KPK lantaran menggunakan jet pribadi Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ketika menjabat sebagai ketua MK dan Menko Polhukam. (Tangkapan Layar Twitter/@mohmahfudmd)

Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai seharusnya Mahfud MD melapor ke KPK karena menggunakan jet pribadi Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ketika menjabat sebagai ketua MK dan Menko Polhukam.

Zaenur mengatakan pelaporan itu semestinya dilakukan agar KPK dapat menentukan apakah penggunaan jet pribadi JK itu termasuk gratifikasi alias bukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara menentukan apakah itu gratifikasi alias bukan dengan melaporkannya ke KPK, kemudian biar KPK nan menentukan, apakah pemberian itu gratifikasi alias bukan," kata Zaenur dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).

Zaenur menegaskan segala jenis penerimaan nan diterima pejabat negara kudu dilaporkan tanpa terkecuali ke lembaga nan berwenang.

Ia menyebut dua lembaga berkuasa sebagai tempat untuk melaporkan seluruh jenis penerimaan itu adalah KPK dan unit pengendalian gratifikasi di masing-masing kementerian alias lembaga terkait.

"Mahfud ini diundang oleh JK dalam rangka mengisi kutbah, padahal waktu itu posisi mahfud ketua MK, boleh gak penerimaan tersebut? Saya termasuk nan menyarankan agar para penyelenggara itu menghindari menerima corak bentuk service pelayanan dari pihak lain, ketika dia tetap menjabat," jelas dia.

Di sisi lain, Zaenur menilai semestinya Mahfud tidak menggunakan jet pribadi milik JK untuk menjadi pengkhutbah dan mengikuti aktivitas Kahmi itu.

"Kalau pun memang diundang ke Makassar, saran saya gunakan penerbangan umum, jika pun ada pemberian transportasi, pemberian pesawat reguler. Pejabat sebaiknya menggunakan penerbangan reguler, untuk menghindari bentrok kepentingan, untuk menghindari utang budi, itu saran saya," tutur dia.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan penggunaan jet pribadi milik JK itu bukan gratifikasi. Ia berdasar penggunaan jet pribadi dan menginap di Makassar itu tanpa mengeluarkan biaya negara.

"Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, alias flexing sama sekali, seperti nan sejumlah nan diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun," kata Mahfud.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional