Pulang Dugem, Mahasiswi di Riau Tabrak IRT hingga Tewas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 05 Agu 2024 12:58 WIB

Marisa Putri (21) tersangka kasus kecelakaan maut nan menewaskan ibu rumah tangga di Riau, mengendarai mobilnya di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi Marisa Putri (21) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut nan menewaskan ibu rumah tangga (IRT) Renti (46). (Dok. Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi Marisa Putri (21) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut nan menewaskan ibu rumah tangga (IRT) Renti (46), pada Sabtu (3/8) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menyebut kejadian bermulai ketika Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T untuk ikut karaoke di Sago KTV Hotel, pada pukul 00.00 WIB.

Marisa nan menerima rayuan tersebut kemudian tiba sekitar pukul 01.00 WIB, dengan kedua temannya berinisial T dan O sudah tiba lebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selang beberapa waktu, nan berkepentingan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat," jelas Jeki dalam konvensi pers, Minggu (4/8).

Bersama kedua temannya itu, Marisa mengonsumsi minuman alkohol hingga narkoba di letak sampai pukul 05.00 WIB. Setelahnya, dia pulang seorang diri naik mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ.

"Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," ujarnya.

Ketika tiba di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB, pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR nan dikendarai korban dari arah belakang.

Ia menambahkan kendaraan pelaku akhirnya baru berakhir setelah menyeret korban sejauh lima puluh meter usai dikejar oleh penduduk dan juga ojek online.

"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal bumi di letak kejadian lantaran luka berat di kepala," jelasnya.

"Akhirnya dia diamankan oleh penduduk dan personil Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggal bumi di tempat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Marisa telah sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun dan pasal 310 ayat 4 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman balasan penjara maksimal 6 tahun.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional