Kota Pekalongan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memutus bersalah terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya dalam sidang pidana sengketa tanah. Satu family itu dihukum tanpa penahanan dengan masa percobaan tiga bulan.
“Menjatuhkan balasan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi saat membacakan putusannya, Selasa (9/7/2024).
Dalam putusannya ketua majelis pengadil menyebut bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.
Menurut ketua majelis hakim, putusan pidana nan dijatuhkan kepada terdakwa belum tetap alias incrahct lantaran tetap ada kesempatan tujuh hari lagi untuk menentukan sikap.
Usai sidang kuasa norma terdakwa, Dr Nasokha SH.MH menyatakan tetap bakal berbincang dengan kliennya mengenai putusan majelis pengadil tersebut. Pihaknya tetap mempunyai waktu sepekan sebelum memutuskan.
“Kita tetap pikir-pikir dulu apakah bakal banding alias menerima putusan sidang. Ini merupakan sebuah kekalahan, mau tidak mau kita kudu hormati putusan pengadilan,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah berupaya melakukan pembelaan secara maksimal kepada terdakwa namun rupanya pengadil mempunyai pertimbangan lain termasuk kewenangan menolak dan sebagainya, terbukti majelis pengadil menolak seluruh dalil-dalil dan argumen nan sudah disampaikan.
“Untuk itu kami tetap ada upaya lain untuk melawan eksekusi, saat ini tetap melangkah lantaran ada pembuktian sidang di PN Cirebon,” jelasnya.
Sementara itu di luar agenda sidang puluhan personil LSM se-Kota Pekalongan nan memenuhi gedung pengadilan setempat menyoroti kasus tersebut dan menyatakan bakal turut mengawal lantaran terdakwa dinilai terzolimi atas putusan majelis hakim.
“Kami terketuk hati untuk memihak lantaran disini ada suatu kezoliman, norma tumpul ke atas tajam ke bawah. Jadi saya anggap ini abnormal hukum, penuh kezoliman dan rekayasa. Kami LSM berasosiasi memihak terdakwa melawan putusan pengadil dan kasus ini masuk mafia tanah,” sebut Ketua GMBI Mujianto.
Post Views: 27