Puluhan Perusahaan Daftar Izin Pengerukan Pasir Laut

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyatakan ada perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Perizinan itu tetap dalam tahap verifikasi dan evaluasi.

"Betul terdapat 66 perusahaan nan sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi," kata Doni melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.

Dia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah KKP memastikan 66 perusahaan kudu memenuhi persyaratan nan terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Soal peraturan penyelenggaraan seperti tertulis dalam Pasal 27 ayat 9, pelaku upaya nan mengusulkan permohonan Izin pemanfaatan pasir laut kudu memenuhi lima kriteria, ialah bergerak di bagian pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut nan meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut. Perusahaan kudu membuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku upaya dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Badan upaya berbentuk perseroan terbatas nan didirikan berasas norma Indonesia nan mempunyai rencana penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku upaya ke masyarakat di letak pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus. Memiliki keahlian modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapabilitas pekerjaan. Dan tidak mempunyai riwayat pelanggaran perizinan berupaya di sektor kelautan dan perikanan.

Iklan

"Apabila 66 perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut tidak bakal mendapatkan izin," ujar Doni. Sejauh ini, Doni mengakui belum ada perusahaan nan sudah mendapatkan perizinan penambangan pasir laut.

Dia menjelaskan, KKP telah mengumumkan tujuh letak pembersihan hasil sedimentasi tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh letak itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Doni pun menyebut bahwa bahwa nilai pasir laut untuk ekspor sendiri, valuasinya dipatok untuk nilai dalam negeri senilai Rp 93.000 per meter kubik dan nilai patokan luar negeri Rp 186.000 per meter kubik. Menurut dia patokan nilai itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 6 Tahun 2024.

Pengerukan pasir laut menuai polemik lantaran dianggap bakal merusak ekosistem laut. Saat pasir laut dikeruk maka air laut bakal keruh dan mengganggu habit laut. Dampaknya, mata pencaharian nelayan bakal terganggu. Pengerukan pasir laut juga berpotensi menyebabkan perubahan struktur pesisir nan bisa mengurangi garis pantai hingga potensi hilangnya pulau kecil.

Pilihan Editor: Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe nan Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis