Pungli Rutan KPK, Tahanan Diminta Uang Rokok Rp200-300/Hari

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto mengaku diminta duit rokok sebesar Rp 200-300 ribu/hari oleh petugas Rutan KPK.

Hal itu diungkapkan saat Elvianto dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Apakah Saudara selain nan menyetorkan duit nan Rp 5 juta per bulan itu, apakah Saudara juga diminta duit nan sifatnya insidentil oleh Muhammad Ridwan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Bapak tanyakan waktu saya jadi koordinator alias enggak?" timpal Elviyanto.

"Sebelum ataupun menjadi koordinator," kata jaksa.

"Kalau sebelum itu ya biasanya tahanan itu suka, diminta duit rokok, udah biasa," jawab Elviyanto.

Jaksa lampau membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 10. BAP itu menerangkan ada permintaan oleh petugas Rutan ke Elviyanto sebesar Rp 200-300 ribu per hari.

"Iya, ini di BAP nomor 10 ya, saya bacakan aja, jika lupa Saudara ya, 'selain itu saya juga sering diminta duit secara langsung oleh petugas rutan sekitar Rp 200 (ribu) sampai Rp 300 ribu'. Ini duit apalagi ini?" tanya jaksa.

"Waktu saya jadi koordinator setiap hari," jawab Elviyanto.

Elviyanto mengatakan terdakwa nan sering meminta duit harian itu adalah Mahdi Aris dan Suharlan. Dia menuturkan setiap petugas Rutan mau pulang kudu diberi uang.

"Beberapa di antara nan sering meminta duit kepada saya adalah Mahdi Aris dan Suharlan, pernah demikian?" tanya jaksa.

"Iya, tiap hari," jawab Elviyanto.

"Tiap hari minta?" tanya jaksa.

"Setiap hari petugas mau pulang itu kudu dikasih uang," jawab Elviyanto.

"Uang bulanan, iya juga, harian, iya juga?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Elviyanto.

"Luar biasa ya," timpal jaksa.

15 Eks Pegawai KPK Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri alias orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan


10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional