Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengonfirmasi LHKN nan disampaikan Zarof hanya Rp51 miliar. Ini berbanding terbalik dengan penemuan duit tunai nyaris Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di kediamannya.
"Kalau Rp1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN lantaran main tunai," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala menyinggung pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal nan tertunda di DPR.
Mengutip Indonesia Corruption Watch (ICW), meskipun praktik pembatasan transaksi duit kartal sudah melangkah di Indonesia, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat izin nan sudah ada dengan membatasi transaksi duit kartal secara lebih menyeluruh agar modus kejahatan finansial nan umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak dapat diminimalisasi.
"Makanya pembatasan transaksi tunai jadi hanya Rp100 juta itu pentingnya gini. Paling enggak waktu dia mau tarik dari bank Rp1 miliar saja kan kudu 10 hari narik @Rp100 juta," tutur Pahala.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mengecek laporan kekayaan kekayaan Zarof. Kata dia, Kejaksaan Agung baru meminta laporan kekayaan kekayaan majelis kasasi MA nan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
"Kalau dari Kejagung minggu lampau baru minta LHKPN tiga pengadil saja, nan Zarof belum," kata Pahala.
"Menurut saya sih LHKPN KPK enggak usah lagi ikutan. Tunggu saja apa Kejagung bakal rampas lewat TPPU misalnya alias disita dan dirampas dengan putusan pengadilan," sambungnya.
Pahala berambisi semua bisa masuk sistem finansial perbankan lantaran Indonesia sudah menerapkan digital di segala lini.
"Kalau kalian ingat Dirjen Hubla [Antonius Tonny Budiono] juga kan tunai di ransel di ruangan Rp28 miliar. Akil Mochtar [mantan Ketua MK] duit tunai di kembali tembok. Jadi, intinya orang main tunai ini mesti dibasmi," tutur Pahala.
"Kalau ada nan tetap main tunai beli rumah Rp5 miliar tunai patut dicurigai," lanjut dia.
Dalam beberapa hari terakhir, Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan tajam dan persepsi negatif dari publik. Hal itu dilatarbelakangi oleh tertangkapnya majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (31) atas kasus dugaan menerima suap.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan makelar kasus alias mafia peradilan dengan menangkap Zarof Ricar.
Dari rumah kediaman Zarof, tim jaksa interogator menemukan duit senilai lebih dari Rp920 miliar dan puluhan kilogram emas.
Dari pengakuan Zarof, diduga ada duit miliaran rupiah nan disiapkan untuk majelis pengadil kasasi MA nan pada akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusannya. Namun, belum diketahui pendapat komplit nan berkepentingan lantaran laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]