TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka bunyi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang persoalan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara alias IKN. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengakui sempat ada persoalan keterlambatan pasokan material konstruksi.
Pasalnya, Danis menuturkan, material bangunan di IKN kudu didatangkan dari luar Kalimantan, seperti dari Sulawesi Tengah. Namun, pengiriman terkendala kesiapan angkutan.
"Awal-awal, sempat kesulitan lantaran sebagian tongkang digunakan untuk mengangkut batu bara," kata Danis ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jumat, 14 Juni 2024. "Tapi sampai sekarang, suplainya sudah membaik. Saya rasa, sudah bisa diatasi."
Selain soal tata kelola pasokan material konstruksi, masalah nan menjadi temuan BPK adalah persoalan lahan. Namun, Danis mengaku tidak begitu mengerti soal perihal ini. nan jelas, kata dia, persoalan lahan saat ini sedang diatasi. "Bagaimana menanganinya agar tidak merugikan masyarakat," katanya.
Temuan BPK tentang persoalan IKN terdapat pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. Dalam hasil audit tersebut, termuat 158 hasil pemeriksaan BPK atas prioritas nasional pengembangan wilayah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD. Adapun pemeriksaan terhadap IKN masuk dalam pemeriksaan prioritas nasional pengembangan wilayah nan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah wilayah dan pemangku kebijakan lainnya.
Iklan
Adapun sejumlah temuan BPK soal IKN, antara lain:
- Pembangunan prasarana belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. "Serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan pengganti selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana," tulis BPK.
- Persiapan pembangunan prasarana belum memadai. Hal ini terlihat dari persiapan lahan pembangunan prasarana IKN tetap terkendala sistem pelepasan area hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah tetap dalam penguasaan pihak lain lantaran belum diterbitkannya kewenangan pengelolaan lahan (HPL). Selain itu juga lantaran belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.
- Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan bangunan untuk pembangunan prasarana IKN Tahap I belum optimal. "Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan bangunan untuk pembangunan IKN, nilai pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali," tulis BPK.
Selain itu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton. Kementerian PUPR belum sepenuhnya mempunyai rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta sistem pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan prasarana IKN Tahap I.
RIRI RAHAYU | RR ARIYANI
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang