MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menindak serius impor terlarangan busana jejak untuk melindungi produk-produk dalam negeri. Pemasok balpres barang-barang jejak (thrifting) bakal dilarang impor seumur hidup.
Penindakan peralatan jejak impor terlarangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Bendahara negara menyatakan selama ini balasan bagi importir nan melanggara ketentuan hanya pemusnahan peralatan dan denda.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Purbaya menyatakan bakal mengeluarkan patokan baru untuk memberi pengaruh jera. “Jadi kelak barangnya dimusnahkan, orangnya denda, dipenjara juga, dan bakal di-blacklist. nan terlibat itu saya bakal larang impor seumur hidup,” ucapnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan bahwa balpres busana jejak impor jadi peralatan terlarangan nan paling banyak diselundupkan di sejumlah daerah. Sejak 2024 hingga Agustus 2025, Bea Cukai melakukan 2.584 kali penindakan dengan perkiraan nilai peralatan mencapai Rp 49,44 miliar.
Pada 9-12 Agustus lalu, Bea Cukai bekerja sama dengan TNI AL menindak 747 balpres busana dan aksesoris busana serta 8 balpres tas jejak senilai Rp 1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan kasus di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran impor baju jejak ilegal.
Selain itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan impor baju jejak terlarangan kebanyakan masuk dari Malaysia. Djaka mengatakan penindakan pada Agustus sempat dilakukan di dua lokasi, ialah Kalimantan dan Selat Malaka nan berbatasan dengan negeri jiran itu.
“Mayoritas jika dilihat dari gelombang nan masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berasal dari Malaysia. Karena nyaris seluruh balpres nan masuk itu selalu melalui dari Malaysia,” ucapnya dalam konvensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Agustus 2025.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·