Putusan Banding: Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 11 Sep 2024 13:28 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan balasan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan pidana penjara sembilan tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan balasan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan pidana penjara sembilan tahun penjara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara dalam kasus korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI, Rabu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sumpeno dengan pengadil personil Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis pengadil memutuskan sejumlah peralatan bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Selain itu, majelis pengadil meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," ucap hakim.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan nan dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,00," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengusulkan banding lantaran putusan majelis pengadil tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti kepada Karen.

Pembayaran duit pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, perangkat bukti, peralatan bukti, keterangan mahir dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut duit nan dihitung sebagai kerugian negara adalah US$113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai nilai pengadaan pembelian LNG nan menyimpang ketentuan, nan semestinya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional