Putusan Bawaslu Jatim: Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutus Kondang Kusumaning Ayu, terbukti bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon personil DPD RI pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Jatim bagian pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, Kondang dinyatakan bersalah lantaran tetap berstatus sebagai tenaga mahir alias staf aktif dari personil DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

"Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu ialah Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu kudu sudah mengusulkan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan," kata Ruzmi, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruzmi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermulai dari temuan sebuah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) nan melakukan pemantauan pemilu. Mereka kemudian melaporkan pelanggaran manajemen nan diduga dilakukan oleh Kondang ke Bawaslu Jatim.

Usai menerima laporan itu, Bawaslu Jatim pun melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno. Di persidangan itu dihadirkan pula sejumlah saksi, termasuk staf norma DPD RI.

"Berdasarkan pleno Bawaslu Provinsi Jatim nan dihadiri oleh tujuh orang pimpinan, berasas fakta-fakta persidangan termasuk perangkat bukti, keterangan saksi, pihak mengenai dan staf norma DPD RI nan kami hadirkan sebagai saksi pada waktu persidangan pembuktian," ujarnya.

Di persidangan itu terungkap Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai staf mahir personil DPD, saat mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim.

"Saudari Kondang ini kan belum pernah mengusulkan surat pengunduran diri, dan dia terbukti tetap menjadi tenaga mahir alias staf dari salah satu Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin," ujarnya.

Kondang, dalam kebenaran persidangan, juga terbukti terdaftar sebagai staf mahir aktif personil DPD RI Evi Zaenal Abidin. Dia apalagi tetap menerima penghasilan pada Mei 2024 ini.

"Jadi dia tetap terdaftar di staf di Sekretariat Jendral DPD, dan berasas kebenaran persidangan dia tetap terima penghasilan dari DPD RI di bulan Mei ini. Padahal itu tidak dibolehkan, jadi kan semestinya sudah kudu mundur paling lambat 3 Desember 2023," kata dia.

Menurut hasil persidangan, kata dia, apa nan dilakukan Kondang ini jelas sudah bertentangan dengan syarat pencalonan DPD RI, dalam Pasal 182 Undang-Undang 7 tahun 2017, di mana disebutkan siapapun nan menerima bayaran dari APBN tau APBD disyaratkan mundur saat mendaftar diri sebagai calon Anggota DPD RI.

"Jadi tenaga kerja BUMN, BUMD alias staf, tenaga mahir nan honornya berasal dari APBN alias APBD kan kudu menyampaikan surat pengunduran diri, nan berkepentingan ini tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU pada waktu pendaftaran calon personil DPD," tuturnya.

Ruzmi tak menjelaskan hukuman apa nan bakal menakut-nakuti Kondang. Kini Bawaslu Jatim pun menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.

"Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum nan bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan," pungkasnya.

Sementara itu, berasas Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, Kondang merupakan calon ranking ke-4 nan mendapat bunyi terbanyak.

Keempatnya adalah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dengan 2.542.036 suara.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional