Putusan MK Berpotensi Tutup Peluang Kaesang Jadi Cawagub Jateng

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur untuk maju di Pilkada 2024.

Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK beranggapan kudu ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat alias tidak. MK menegaskan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat penetapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga memandang patokan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti nan dimohonkan para pemohon, norma lain nan berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak kudu dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala wilayah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi.

Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Sebab, Kaesang baru bakal genap berumur berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Melalui putusan tersebut, kans Kaesang maju di Pilgub juga tertutup meskipun sebelumnya Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah patokan penentuan usia peserta pilkada.

Sebelumnya Mahkamah Agung beranggapan semestinya usia cakada ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran pasangan calon.

Aturan itu berakibat pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

Nama Kaesang belakangan didorong oleh NasDem dan sejumlah partai nan tergabung di KIM plus untuk maju di Pilgub Jateng 2024 mendampingi Ahmad Luthfi.

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru berumur 30 tahun pada akhir Desember 2024. Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus, dan penetapan calon diumumkan tanggal 22 September 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala wilayah ini bertindak di Pilkada 2024 ini.

"Putusan ini bertindak saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan norma ke depannya.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini bertindak untuk Pilkada 2024. Ia menilai putusan MK ini tidak menyebut penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya jika dia menunda keberlakuan itu definitif disebut dalam amar seperti putusan Perludem Nomor 116 tahun 2023 soal periode pemisah parlemen nan oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

Titi pun meminta agar KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini bakal bertindak di tahun 2029. Sebab, putusan ini mempunyai kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres nan digunakan tiket pencalonan Gibran.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya kudu direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU alias PKPU menyesuaikan amar nan telah diketok pengadil MK.

CNNIndonesia.com tetap berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional